Radar Berita Indonesia – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pria berinisial AJ yang memproduksi miras oplosan dengan mencampurkan sejumlah bahan terlarang.
Untuk menyamarkan produknya, pelaku memasukkan miras oplosan/racikan tersebut ke dalam botol-botol kemasan mahal yang dibeli secara online, sehingga seolah merupakan produk impor.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang menjelaskan bahwa AJ memproduksi dan menjual miras oplosan tersebut secara terbatas hanya kepada orang-orang yang diyakini sebagai peminum alkohol.
Pelaku membeli botol kosong bermerek melalui aplikasi marketplace, kemudian meracik sendiri campuran fermentasi yang diberi penambah aroma agar mirip dengan merek aslinya.
“Pelaku membeli botol dari aplikasi, kemudian mencampur beberapa bahan dan diberi aroma sesuai dengan botol tersebut,” ujar Kombes Frido Situmorang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Dalam praktiknya, AJ mengoplos delapan merek minuman beralkohol premium dengan cara mengisi ulang kemasan botol mahal.
Miras palsu tersebut dijual seharga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per botol. Dari bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 4 juta per bulan, dan telah beroperasi selama satu tahun.
“Tersangka membeli botol kosong melalui aplikasi. Kemudian diisi dengan minuman yang sudah diracik. Ia meracik sekaligus menjual sendiri, menggunakan bahan fermentasi dan aroma khas,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.399 botol miras oplosan siap edar dan 633 botol alkohol kadar 70 persen yang digunakan sebagai bahan dasar campuran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli minuman alkohol karena produk ilegal semacam ini dapat menimbulkan ancaman kesehatan serius.
“Harap lebih berhati-hati saat membeli minuman seperti ini. Bahan oplosan yang digunakan dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan pengguna,” tutup Kombes Adam.


