Jelang Larangan Mudik, Kapolres Tinjau Pos Check Point di Perbatasan Aceh

102
Pos
Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Ari Lasta Irawan, SIK meninjau kesiapan pos perbatasan Aceh jelang larangan mudik pada 6 Mei mendatang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Ari Lasta Irawan, SIK bersama Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol. Cpn Yusuf Adi Puruhita meninjau kesiapan pos secara langsung di pos titik utama pintu masuk perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.

Kapolres AKBP. Ari Lasta Irawan saat ditemui di lokasi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan kegiatan penyekatan untuk menghindari warga yang masih ingin mudik Lebaran.

BACA JUGA  Pengendara Nekat Terobos Penyekatan, Polisi Akan Tindak Tegas

“Operasi kewaspadaan mudik lebaran ini diberlakukan efektif mulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat,” kata Kapolres pada hari, Selasa (04/05/2021).

Radar Berita Indonesia
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Ari Lasta Irawan, SIK meninjau kesiapan pos perbatasan Aceh jelang larangan mudik.

Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Ari Lasta Irawan, SIK menyampaikan Satgas Penanganan (Covid-19) telah menerbitkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang

“Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran (Covid-19) dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021,” tegas Kapolres Aceh Tamiang. (M.Irwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini