BerandaKRIMINALKejari Kampar Usut Dugaan Korupsi KUR BNI Rp83,9 Miliar, IS Belum Penuhi...

Kejari Kampar Usut Dugaan Korupsi KUR BNI Rp83,9 Miliar, IS Belum Penuhi Panggilan Penyidik

spot_img
Radar Berita Indonesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) KamparĀ menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2019-2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 27 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp83,9 miliar. Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang di antaranya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IS belum memenuhi panggilan penyidik.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, yang mewakili Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono. Menurut Atmariadi, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang.

BACA JUGA  Bocah Penjual Telur di Bau Bau Tawarin Jokowi Barang Dangannya, Ternyata Farel

ā€œSetelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kita telah menetapkan lima tersangka. Sedangkan satu orang tidak hadir atas nama IS,ā€ ujar Atmariadi.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Atmariadi menjelaskan, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial IS, AR, AZ, N, dan DP. Mereka memiliki latar belakang serta peran yang berbeda berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan.

IS disebut merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar. Sementara itu, AR merupakan tim pengumpul KUR untuk wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Selanjutnya, AZ disebut sebagai tim pengumpul KUR di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan N merupakan tim pengumpul KUR di Kecamatan Koto Kampar Hulu. Adapun DP diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Bungsu untuk periode 2018-2026.

BACA JUGA  Penyanyi Tunanetra Putri Ariani Asal Indonesia Dapatkan Golden Buzzer di America's Got Talent

Penetapan kelima orang tersebut sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Untuk memastikan gambaran perkara secara menyeluruh, penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci mekanisme penyaluran kredit, dugaan penyimpangan yang terjadi, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Empat Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejari Kampar melakukan penahanan terhadap empat orang, yakni AR, AZ, N, dan DP. Keempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, menyebutkan, masa penahanan terhadap keempat tersangka berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

BACA JUGA  Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Berhasil Diringkus

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap dugaan perbuatan yang disangkakan dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan.

Sementara itu, IS belum memenuhi panggilan penyidik hingga penetapan status tersangka dilakukan. Pihak Kejari Kampar menyatakan akan kembali memanggil IS dengan statusnya sebagai tersangka.

ā€œKita akan lakukan pemanggilan juga dengan statusnya sebagai tersangka,ā€ kata Atmariadi.

Belum terpenuhinya panggilan penyidik tersebut tidak serta-merta dapat diartikan bahwa IS melarikan diri atau menolak proses hukum. Alasan ketidakhadiran yang bersangkutan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Penanganan Perkara Masih Berproses

Dugaan korupsi penyaluran KUR BNI KCP Bangkinang periode 2019-2023 menjadi perkara yang perlu ditangani secara cermat, mengingat nilai kerugian negara yang disampaikan pihak kejaksaan mencapai Rp83,9 miliar.

BACA JUGA  Gandeng Cut Bull, Polres Lhokseumawe Sosialisasi Prokes dan Call Center 110 Lewat Video

Dalam penanganan perkara ini, keterbukaan informasi mengenai konstruksi perkara, modus dugaan penyimpangan, mekanisme pencairan kredit, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi hal penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.

KUR merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena itu, penanganan dugaan penyimpangan dalam penyalurannya perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Publik kini menantikan perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk penjelasan lebih terperinci mengenai dasar penghitungan kerugian negara, dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit, serta peran masing-masing tersangka sebagaimana hasil penyidikan.

Hingga informasi ini disusun, keterangan yang tersedia dari pihak Kejari Kampar masih terbatas pada penetapan lima tersangka, penahanan empat orang, nilai dugaan kerugian negara, serta rencana pemanggilan kembali terhadap IS.

BACA JUGA  Pemko Padang Buka 5.351 Formasi CPNS dan PPPK

Informasi mengenai tanggapan para tersangka atau penasihat hukum mereka, rincian sangkaan pasal, dan penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil, dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read