Radar Berita Indonesia– Seorang oknum pejabat publik di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial DR alias Don (47) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat, diamankan polisi setelah diduga memasang kamera pengintai (CCTV) tersembunyi di kamar mandi kos putri miliknya di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang pada Selasa (25/11/2025) usai laporan dari korban berinisial RI (21) diterima polisi.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari seorang temannya mantan penghuni kos yang mengirimkan pesan WhatsApp mengenai adanya kamera CCTV yang terpasang di bagian atas kamar mandi kos.
Keesokan harinya, korban melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan CCTV benar-benar terpasang secara mencurigakan.
Merasa resah dan didukung rekan-rekannya, korban kemudian mengonfrontasi pelaku.
Namun pelaku sempat mengelak, sehingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sendiri yang memasang kamera tersebut pada 16 Oktober 2025, dilansir DetikNews.com, pada Rabu (26/11/2025)
Ia juga menyimpan rekaman dari CCTV itu di dua handphone pribadinya, yaitu Samsung A54 dan Oppo F11 Pro.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit CCTV berwarna hitam, 2 unit ponsel milik pelaku, File rekaman hasil CCTV
Kapolres mengungkapkan bahwa setidaknya dua korban telah teridentifikasi, dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada korban lain.
Oknum Plt Camat di Padang Panjang dijerat undang-undang tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, pemeriksaan intensif terus dilakukan oleh penyidik untuk mendalami motif dan kemungkinan penyebaran rekaman.


