Radar Berita Indonesia – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya, berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11/2025) setelah pemerintah mengeluarkan keputusan rehabilitasi atas perkara dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Rehabilitasi tersebut diberikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan kini tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi.
Peluang kebebasan itu menguat karena masa tenggat respons terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat berakhir pada hari ini.
Dengan berakhirnya batas waktu tersebut, status hukum ketiganya dianggap telah berkekuatan tetap.
“Kemungkinan besok [red: hari ini], karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” ujar kuasa hukum Ira dkk, Soesilo Aribowo, saat ditemui di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Rabu (26/11).
Namun hingga Rabu malam, baik KPK maupun tim penasihat hukum belum menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo. Situasi ini membuat ketiganya masih harus menunggu di dalam rutan.
“KPK masih menunggu SK Rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk langkah administratif selanjutnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Setelah SK diterbitkan dan diterima, KPK akan memproses administrasi pembebasan hingga akhirnya mengeluarkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari Rutan KPK.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pemberian rehabilitasi pada Selasa (25/11) untuk tiga petinggi ASDP tersebut. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan saran dari DPR dan Mahkamah Agung.
Menurut Pasal 97 Ayat (1) KUHAP, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun, dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah.
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis:
- Ira Puspadewi dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan,
- Muhammad Yusuf Hadi dengan 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta,
- Harry MAC dengan 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Mereka dinyatakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Ketua majelis, Hakim Sunoto, mengajukan dissenting opinion.
Menurutnya, Ira dan dua rekannya seharusnya dilepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) karena tindakan akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis yang sah dan berada dalam koridor Business Judgement Rule (BJR), sehingga lebih tepat diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
Dengan telah dikeluarkannya keputusan rehabilitasi oleh Presiden, ketiga pejabat ASDP tersebut kini berada di ambang kebebasan, menunggu kelengkapan administrasi di KPK sebelum resmi keluar dari rutan.


