BerandaDAERAHJAWA BARATAdvokat Regita Febiyani Desak APH Tangani Cepat Dugaan Kekerasan Seksual di Pajambon...

Advokat Regita Febiyani Desak APH Tangani Cepat Dugaan Kekerasan Seksual di Pajambon Tanpa Intervensi

Radar Berita Indonesia – Advokat Regita Febiyani, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri di Desa Pajambon, Kabupaten Kuningan, harus ditangani secara cepat, profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Pernyataan tersebut disampaikan Regita Febiyani sebagai bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Regita Febiyani menjelaskan, sebelum menyampaikan tanggapan kepada publik, dirinya terlebih dahulu melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang diterimanya agar setiap pernyataan yang disampaikan memiliki dasar hukum dan fakta yang memadai.

“Ketika saya menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, langkah pertama yang saya lakukan adalah melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup, barulah saya menyampaikan tanggapan di media sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar Regita.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius dan negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebagai praktisi hukum yang selama ini aktif memberikan pendampingan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan di Kabupaten Kuningan, Regita menilai aparat penegak hukum harus mengedepankan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut tanpa dipengaruhi hubungan kekeluargaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Selain menyoroti pentingnya proses penegakan hukum, Regita Febiyani juga menekankan bahwa korban memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara. Menurutnya, korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan secara menyeluruh sebagaimana dijamin dalam UU TPKS.

“Korban juga harus memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta pemulihan secara menyeluruh. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Regita Febiyani menyebut korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kuningan bersama dinas terkait lainnya.

“Alhamdulillah, berdasarkan informasi yang saya peroleh, korban telah mendapatkan pendampingan, penanganan, serta perlindungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kuningan bersama instansi terkait lainnya,” ungkapnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Regita berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan dapat bekerja secara cepat, tepat, profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan berpotensi menghilangkan alat bukti serta memperburuk kondisi psikologis korban.

“Dari informasi yang saya peroleh, kasus ini telah mulai ditangani oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan. Saya berharap perkara ini diproses secara cepat, tepat, profesional, objektif, dan transparan. Apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, proses penyelidikan dan penyidikan harus segera dilakukan tanpa dipengaruhi hubungan kekeluargaan maupun tekanan dari pihak mana pun. Keterlambatan penanganan dapat berdampak pada hilangnya alat bukti dan memperburuk kondisi korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Regita Febiyani mengajak masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, agar tidak takut melaporkan apabila mengalami ataupun mengetahui dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, keberanian untuk melapor merupakan langkah penting agar korban memperoleh perlindungan hukum dan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan pernah merasa sendirian karena keterbatasan ekonomi. Percayalah, masih banyak pihak yang peduli dan siap membantu memberikan pendampingan serta membuka akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan, Regita Febiyani menyatakan bahwa Kantor Hukum Lady Justice and Partners siap memberikan konsultasi hukum maupun pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan, Kantor Hukum Lady Justice and Partners siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Regita mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak melakukan intimidasi terhadap korban maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Regita Febiyani juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan,” pungkasnya.

Sumber: Asber.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read