BerandaINFO POLRIPolda Jabar Tetapkan Streamer Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

Polda Jabar Tetapkan Streamer Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

Radar Berita Indonesia – Kasus ujaran kebencian yang berujung pada penghinaan terhadap Suku Sunda oleh seorang streamer bernama Resbob kini resmi memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Resbob sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat pelaku secara hukum. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Streamer yang memiliki nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis suku.

Pernyataannya yang beredar luas di media sosial memicu kegaduhan publik dan menuai kecaman keras, khususnya dari masyarakat Jawa Barat.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian nasional setelah video yang memuat dugaan penghinaan tersebut viral dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan dan analisis barang bukti digital.

“Sesuai mekanisme yang kami pedomani, dengan berbekal alat bukti yang cukup, penyidik melakukan upaya penangkapan. Setelah yang bersangkutan dibawa ke Mapolda Jabar, dilakukan gelar perkara dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Rudi Setiawan.

Dalam proses penindakan, Resbob diamankan oleh tim Polda Jabar di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Polisi mengungkapkan, setelah kasusnya mencuat ke publik, yang bersangkutan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, mulai dari Surabaya, Solo, hingga akhirnya ditangkap di Semarang.

Saat ini, Resbob telah resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read