2 Oknum Polisi Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Mini Market

360
Polisi
Dua oknum anggota polisi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Palembang lantaran diduga pengedar narkotika jenis Sabu – sabu.

Kedua oknum anggota polisi Aipda WI (berusia 40 tahun) bertugas di Bid Dokkes Polda Sumatera Selatan dan Bripka SA, anggota di Ba Polsek Cempaka Polres OKU Timur.

Mereka diamankan bersama seorang pelaku lainnya berinisial KN (berusia 45 tahun) yang merupakan warga Jambi Timur.

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Eko Indra Heri mengatakan memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi, ke Kapolrestabes saja yang lebih paham, ujar singkat saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (13/02/2021).

Sebelumnya, kedua anggota polisi aktif di jajaran Polda Sumsel berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aipda) dan Brigadir Kepala (Bripka) ditangkap rekannya sesama polisi pada hari Jum’at (12/02/2021) Malam. Saat itu kedua oknum polisi ini akan jual beli narkoba diduga jenis Sabu – sabu salah satu Mini Market di Palembang.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia

Kedua oknum polisi tersebut berinisial Aipda WI (berusia 40 tahun) saat hendak transaksi dengan anggota polisi lainnya yang sedang menyamar.

Kedua oknum polisi ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang di salah satu Mini Market di Palembang.

Turut diamankan seorang pelaku lainnya berinisial KN 945 warga Jambi Timur. Infromasi yang dihimpun dari lapangan, ketiga pelaku diamankan pada Jum’at (05/02/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Salah satu Mini Market di Jalan Letnan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I.

Saat anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang menyamar sebagai pembeli kemudian lantas menghubungi KN dengan pesan Sabu – sabu. Tidak lama berselang, KN tadi menghubungi Bripka SA.

BACA JUGA  13 Pilihan Obat Kuat Alami Bikin Pria Kuat dan Tahan Lama di Ranjang

Setelah itu, datanglah Bripka SA ditemani oleh Aipda WI ketika itu membawa bungkusan atau paperbag bertuliskan merek salah satu gerai kopi terkenal. Didalam paperbag tersebut berisi dua amplop berwarna putih berisi 10 bungkus diduga narkoba jenis Sabu – sabu yang terbungkus plastik klip bening.

Berat total 10 bungkus tadi mencapai 107,08 gram. Kemudian, anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang sudah bersiap menunggu pelaku ini datang dan langsung menangkap ketiga pelaku sekaligus mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis Sabu – sabu tersebut.

Ketiga pelaku tersebut telah melakukan pemerikasaan intensif di ruang Satnarkoba Polrestabes Palembang. Kedua pelaku yakni Bripka SA dan Aipda WI diserahkan ke Bidang Propam Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pelaku KN, masih terus diperiksa dan akan dikembangkan untuk pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA  Ganjar: Riset Adalah Kunci Untuk Mendorong Peningkatan Kualitas Farmakologi Dalam Negeri

Sementara itu, Kompol. Rivanda, Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Kemudian, saat disinggung mengenai kedua pelaku yang merupakan anggota kepolisian atau bukan ia menyarankan agar menghubungi secara langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Irvan Prawira Satyaputra, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi atau Dir Narkoba Polda Sumsel.

“Masih pengembangan, nanti kalau mau jelas, hubungi langsung Kapolrestabes Palembang, Dir Narkoba maupun Kabid Humas. Karena Ini belum dirilis oleh pimpinan,” Pungkasnya.

Sumber: www.sumsel.tribunnews.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini