Radar Berita Indonesia – Mantan staf Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengungkap adanya pengumpulan fee dalam program percepatan keberangkatan jemaah haji khusus periode 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ridwan mengaku pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus dari sejumlah travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut keterangannya, nilai fee percepatan pada 2023 mencapai USD 5.000 per jemaah. Uang tersebut, kata Ridwan, dikumpulkan melalui travel atau PIHK yang kemudian menghimpunnya dari jemaah.
Ridwan mengungkapkan, pada 2023 terdapat 181 jemaah yang membayar fee percepatan tersebut. Jika dikalikan USD 5.000 per jemaah, total uang yang terkumpul mencapai USD 905.000.
“Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Iya,” jawab Ridwan.
Sementara itu, untuk 2024, Ridwan menyebut nilai fee percepatan turun menjadi USD 2.500 per jemaah. Namun, dalam keterangannya, dia belum menjelaskan secara rinci jumlah keseluruhan uang yang terkumpul pada tahun tersebut.
Jaksa Soroti Dugaan Aliran USD 271.500
Persidangan kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai pembagian fee percepatan sebesar USD 905.000 yang terkumpul pada 2023.
Jaksa menyoroti adanya angka USD 271.500 yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebut berkaitan dengan Yaqut Cholil Qoumas.
“Ini yang dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” ujar jaksa.
Jaksa kemudian meminta penjelasan Ridwan mengenai status angka tersebut.
“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014–2020) klir. Yang ketiga Saudara Ridwan klir. Yang keempat ini, Pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir,” jawab Ridwan.
Jaksa kembali menggali mengenai ke mana uang sebesar USD 271.500 tersebut mengalir.
“Pertanyaannya, USD 271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa.
Ridwan menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pembagian uang sesuai plotting atau arahan yang telah ditentukan.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” kata Ridwan.
Ada Selisih USD 90.500
Jaksa kemudian menghitung kembali pembagian uang tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan di persidangan, terdapat angka USD 181.000 yang dikalikan tiga sehingga mencapai USD 543.000.
Jika angka tersebut ditambah USD 271.500, totalnya menjadi USD 814.500. Dari total fee USD 905.000, masih terdapat selisih USD 90.500.
“Kalau USD 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya USD 543.000. Kemudian kalau ditambah USD 271 ribu, angkanya menjadi USD 814.500, kemudian ada selisih USD 90.500. Nah, USD 90.500 ini geser ke mana?” tanya jaksa.
Ridwan membantah bahwa persoalan tersebut berhenti pada angka USD 90.500. Dia menyebut terdapat keterangan dan bukti lain dalam BAP berikutnya.
“Bukan USD 90.500. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ujar Ridwan.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Keterangan saksi, bukti, serta fakta yang muncul di persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Radar Berita Indonesia akan terus mengikuti perkembangan persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*)


