BerandaKRIMINALSebelum Sidang Tipikor, Noel Klaim Menkeu Purbaya Jadi Target Serangan

Sebelum Sidang Tipikor, Noel Klaim Menkeu Purbaya Jadi Target Serangan

Radar Berita Indonesia – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berhati-hati.

Noel mengklaim memperoleh informasi bahwa Purbaya berpotensi menjadi target serangan dengan pola yang disebutnya sebagai “di-Noel-kan”.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel kepada awak media sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

“Pesan nih buat Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Immanuel Ebenezer.

Noel menyebut ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan langkah atau kebijakan yang dilakukan Purbaya. Namun, Immanuel Ebenezer tidak merinci secara detail pihak yang dimaksud maupun konteks “pesta” yang ia singgung.

“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk menggigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” katanya.

Immanuel Ebenezer Terseret Kasus OTT KPK

Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer saat ini berstatus sebagai terdakwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan jaksa, Immanuel Ebenezer disebut terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa penuntut umum menyatakan Immanuel Ebenezer meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam praktik tersebut.

Libatkan Sejumlah ASN Kemnaker

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Perkara para terdakwa tersebut disidangkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan para terdakwa telah “melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon.”

Uang Rp 6,5 Miliar dan Gratifikasi Ducati

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar.

Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, jaksa juga menegaskan bahwa Noel mulai meminta jatah secara aktif setelah dirinya resmi menjabat sebagai Wamenaker pada tahun 2024.

Selain dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari pihak swasta dan anak buahnya di lingkungan Kemnaker. (Dp)

Google News

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read