Radar Berita Indonesia, Kuningan – Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ar-Raswad menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional di bidang penguatan gizi masyarakat.
Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan kemitraan ini selama ini menyelenggarakan pendidikan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta aktif dalam kegiatan sosial seperti penyediaan sekolah gratis dan program pemberdayaan masyarakat.
Dalam implementasi Program MBG, YPI Ar-Raswad terlibat sebagai mitra strategis pemerintah melalui koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Keterlibatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Badan Gizi Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan lembaga tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, dengan sasaran utama peserta didik, santri, serta kelompok rentan seperti ibu hamil.
Dalam pelaksanaannya, yayasan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan utama, antara lain memiliki legalitas lengkap seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, serta struktur organisasi yang jelas meliputi pembina, pengurus, dan pengawas.
Selain itu, yayasan juga harus berorientasi sosial, bersifat non-profit, memiliki rencana keberlanjutan, serta mematuhi seluruh panduan teknis dari BGN.
Secara operasional, YPI Ar-Raswad bertanggung jawab dalam pengelolaan dapur umum, penyediaan makanan sesuai standar gizi, menjaga keamanan pangan dan sanitasi, serta memastikan administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran berjalan dengan baik dan akuntabel.
Langkah ini juga mengacu pada Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang petunjuk teknis pemilihan yayasan dan mitra dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program MBG.
Pembina YPI Ar-Raswad, Jaelani, S.Pd., menegaskan bahwa keterlibatan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam yayasan dilakukan secara profesional dan tetap mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku.

“Kami menyadari posisi sebagai pelayan publik. Keterlibatan ASN dalam yayasan ini tidak melanggar jam kerja, tidak menggunakan fasilitas negara, serta tidak menerima imbalan dari anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk program ini,” ujarnya kepada media Radar Berita Indonesia, pada hari, Jum’at (17/4/2026).
Untuk menjaga integritas program, YPI Ar-Raswad menerapkan tiga pilar utama kepatuhan. Pertama, pemisahan wewenang, di mana pengurus yang berstatus ASN tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pendanaan atau pengawasan program di instansi pemerintah.
Kedua, transparansi finansial, di mana seluruh pengelolaan dana MBG dilakukan secara terbuka melalui sistem audit yang melibatkan Kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, serta perwakilan yayasan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada BGN.
Ketiga, kepatuhan administratif ASN, yakni memastikan seluruh ASN yang terlibat telah memperoleh izin dari atasan langsung secara berkala guna menghindari pelanggaran disiplin pegawai.
Selain itu, yayasan juga secara rutin berkoordinasi dengan pengelola SPPG dalam menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola.
YPI Ar-Raswad menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan asupan gizi yang layak dan tepat sasaran.
“Integritas pengurus menjadi kunci utama agar program ini berjalan tanpa hambatan administratif maupun etis,” tambah Jaelani.
Sebagai organisasi nirlaba, YPI Ar-Raswad berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pendidikan, sosial, serta distribusi bantuan gizi, khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya.


