Radar Berita Indonesia – Upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan terus dilakukan masyarakat Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto XII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya yang beralamat di Jorong Taratak Batuang, Nagari Padang Laweh.
Koperasi yang resmi berdiri pada April 2026 itu hadir sebagai wadah bagi masyarakat penambang rakyat dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara terorganisir, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran koperasi tersebut disambut positif oleh masyarakat karena dinilai mampu menjadi solusi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus kepastian hukum bagi para penambang rakyat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat kelembagaan dan legalitas organisasi, pengurus Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya melakukan kunjungan resmi ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DAGPERINKOP UKM) Kabupaten Sijunjung pada Senin (8/6/2026).
Rombongan pengurus yang dipimpin Ketua Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya, Muslim, didampingi Sekretaris Marlius, Bendahara Syafruddin serta sejumlah pengurus lainnya, diterima langsung oleh Kepala Bidang Koperasi DAGPERINKOP UKM Kabupaten Sijunjung, Yetna Rosi.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus koperasi menyerahkan berbagai dokumen legalitas sebagai bagian dari proses administrasi untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK). Langkah ini menjadi tahapan penting dalam memastikan keberadaan Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya tercatat secara resmi dan memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah.
Menurut pengurus koperasi, legalitas merupakan fondasi utama dalam membangun kelembagaan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan status yang jelas, koperasi diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kabid Koperasi DAGPERINKOP UKM Kabupaten Sijunjung, Yetna Rosi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat yang telah membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan pertambangan rakyat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya yang telah berinisiatif membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan pertambangan rakyat. Kehadiran koperasi ini tentunya sangat membantu pemerintah daerah dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan usaha berbasis komunitas. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung setiap upaya masyarakat yang ingin mengembangkan usaha melalui wadah koperasi yang legal dan terstruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Yetna Rosi juga mengingatkan pentingnya percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai syarat utama dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.
Menurutnya, pengajuan IPR harus memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk memastikan lokasi kegiatan pertambangan berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, koperasi juga harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan dokumen teknis sesuai ketentuan pemerintah daerah maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, Ketua Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya, Muslim, mengatakan bahwa pembentukan koperasi merupakan bentuk komitmen masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Kami ingin masyarakat penambang rakyat memiliki wadah yang resmi sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Melalui koperasi ini, kami berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum, kemudahan dalam pengurusan perizinan, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Muslim.
Menurutnya, keberadaan koperasi bukan hanya sebatas mengurus administrasi dan legalitas pertambangan, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Muslim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengurusan legalitas dan izin pertambangan rakyat.
Di sisi lain, dukungan terhadap pembentukan koperasi tambang rakyat juga datang dari Induk Koperasi Tambang Rakyat Nusantara (IKTN). Sesuai arahan Ketua Umum IKTN, Basyaruddin, dan Sekretaris Jenderal Rudi Tanjung yang disampaikan melalui Fauzi Juanda selaku Wakil Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Barat, seluruh koperasi tambang rakyat di daerah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait legalisasi pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Fauzi Juanda menegaskan bahwa pembentukan koperasi merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Kami mendorong seluruh koperasi tambang rakyat agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang dibutuhkan. Koperasi harus menjadi jembatan antara masyarakat penambang dengan pemerintah sehingga proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan bahwa IKTN berkomitmen memberikan pendampingan kepada koperasi-koperasi tambang rakyat di Sumatera Barat, baik dalam aspek kelembagaan, administrasi, maupun pengurusan perizinan.
Dengan adanya pendampingan tersebut, koperasi diharapkan mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi masyarakat yang kuat, mandiri, profesional, serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.
Terbentuknya Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya menjadi harapan baru bagi masyarakat Nagari Padang Laweh dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat.
Melalui sinergi antara masyarakat, koperasi, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya
Tagline “Saiyo Sakato Mambangun Tambang Rakyat Nan Sejahtera.”
Tagline ini mengandung makna kebersamaan, persatuan, dan semangat gotong royong dalam membangun sektor pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui semangat saiyo sakato (sehati sepakat), Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya berkomitmen menjadi wadah perjuangan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan tambang rakyat yang profesional, berlandaskan hukum, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi seluruh anggota dan masyarakat sekitar.
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kearifan lokal Minangkabau, koperasi hadir sebagai penggerak pembangunan ekonomi masyarakat, menciptakan peluang usaha, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta mendukung terwujudnya pertambangan rakyat yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk generasi masa depan.
“Saiyo Sakato Mambangun Tambang Rakyat Nan Sejahtera” menjadi simbol tekad bersama untuk melangkah maju, memperkuat persatuan, dan membangun masa depan yang lebih baik melalui koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


