BerandaKRIMINALAkhir Pelarian Beny Saswin Nasrun, DPO Kasus Korupsi Kredit Perbankan Rp34 Miliar...

Akhir Pelarian Beny Saswin Nasrun, DPO Kasus Korupsi Kredit Perbankan Rp34 Miliar Tiba di Sumbar

Radar Berita Indonesia – Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya tiba di Sumatera Barat setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang.

Kedatangan tersangka Beny Saswin Nasrun diharapkan menjadi titik terang bagi kelanjutan proses hukum yang selama ini tertunda akibat ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik.

Beny Saswin Nasrun tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis sore sekitar pukul 18.40 WIB dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.

Setibanya di Sumatera Barat, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) untuk menjalani proses administrasi dan koordinasi penanganan perkara sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Kedatangan tersangka menjadi perhatian publik karena membuka kembali ruang bagi penyidik untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.

Selama berstatus DPO, proses penyidikan terhadap Beny Saswin Nasrun tidak dapat berjalan secara maksimal sehingga sejumlah tahapan penanganan perkara harus menunggu keberadaan tersangka.

Beny Saswin Nasrun tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis sore sekitar pukul 18.40 WIB dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Beny Saswin Nasrun tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis sore sekitar pukul 18.40 WIB dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, setelah tersangka berada dalam penguasaan penyidik, pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk melengkapi kebutuhan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Beny Saswin Nasrun diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP).

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp34 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas perbankan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan. Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada BSN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi tersebut mendorong Kejari Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan berbagai langkah pencarian.

Selama masa pencarian, aparat kejaksaan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum dan pihak terkait guna melacak keberadaan tersangka.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya BSN dan dibawanya kembali ke Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum.

Dengan telah diamankannya tersangka, Kejaksaan Negeri Padang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan penyidik, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Kejaksaan memastikan seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read