Radar Berita Indonesia – Kondisi trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki kembali menjadi sorotan di Kota Padang.
Berdasarkan pantauan kondisi trotoar di lapangan, di sejumlah titik sepanjang Jalan Dr. M. Hatta yang melintasi Kecamatan Kuranji hingga Kecamatan Pauh menuju kawasan Kampus Universitas Andalas (Unand), trotoar yang dibangun menggunakan anggaran negara kini banyak mengalami alih fungsi.
Fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki tersebut digunakan sebagai lokasi berjualan, area parkir kendaraan, tempat pemasangan reklame, hingga berdirinya bangunan permanen maupun semi permanen yang menghambat akses masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi tersebut menyebabkan ruang bagi pejalan kaki semakin sempit bahkan di beberapa titik tidak dapat digunakan sama sekali.
Akibatnya, masyarakat terpaksa turun ke badan jalan untuk melanjutkan perjalanan, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Padang terhadap pemanfaatan fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Hak Pejalan Kaki Semakin Terpinggirkan
Trotoar merupakan bagian penting dari infrastruktur perkotaan yang memiliki fungsi utama sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.
Keberadaannya bukan sekadar pelengkap jalan raya, melainkan bagian dari upaya menciptakan kota yang ramah, tertib, dan berkelanjutan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa fungsi tersebut mulai terabaikan. Di sejumlah ruas jalan, trotoar justru digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain mengganggu mobilitas warga, kondisi ini juga berdampak terhadap kenyamanan dan wajah kota. Kawasan yang seharusnya tertata menjadi terlihat semrawut dan kurang mencerminkan tata kelola perkotaan yang baik.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan, tempat berjualan, ataupun lokasi pendirian bangunan. Ketika trotoar tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya, maka hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik ikut terabaikan,” keluh salah seorang warga yang melintas di kawasan tersebut.
Perlu Langkah Nyata, Bukan Sekadar Program Pembangunan
Sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang terus berkembang melalui berbagai program pembangunan infrastruktur. Namun pembangunan fisik semata tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dan penataan yang konsisten terhadap fasilitas publik yang telah tersedia.
Masyarakat menilai Pemerintah Kota Padang perlu menunjukkan langkah nyata dalam mengatasi persoalan trotoar yang beralih fungsi.
Perhatian tidak hanya terfokus pada kawasan tertentu seperti Pasar Raya Padang, Pantai Padang, maupun Jalan Khatib Sulaiman, tetapi juga harus menjangkau kawasan permukiman dan jalan-jalan utama lainnya yang mengalami persoalan serupa.
Kritik masyarakat terhadap kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir.
Kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Dalam perspektif tata kota, keberadaan trotoar yang bebas hambatan merupakan salah satu indikator kota yang memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warganya.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur baru, tetapi juga memastikan fasilitas yang sudah ada dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Berpotensi Memperparah Persoalan Drainase dan Banjir
Selain mengganggu hak pejalan kaki, keberadaan bangunan, lapak, maupun berbagai fasilitas yang menutupi trotoar juga dikhawatirkan berdampak terhadap sistem drainase perkotaan.
Di beberapa lokasi, saluran air yang berada di sekitar trotoar terlihat tertutup atau sulit diakses untuk pembersihan dan pemeliharaan.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, aliran air berpotensi terganggu sehingga dapat memperbesar risiko genangan bahkan banjir saat curah hujan tinggi.
Oleh sebab itu, penataan trotoar tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan dan tata kelola perkotaan secara menyeluruh.
Satpol PP dan OPD Terkait Diharapkan Lebih Aktif
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya dapat melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban secara berkelanjutan.
Langkah tersebut penting agar pelanggaran terhadap pemanfaatan trotoar tidak terus berulang. Penegakan aturan juga perlu dibarengi dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas publik.
Penataan yang dilakukan secara konsisten diyakini dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.
Menuju Kota Padang yang Ramah Pejalan Kaki
Trotoar yang bersih, tertata, dan bebas dari berbagai hambatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat perkotaan. Keberadaannya mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang publik yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, penegakan aturan yang adil, serta kesadaran kolektif seluruh pihak, trotoar dapat kembali menjadi ruang aman bagi pejalan kaki dan mendukung terwujudnya Kota Padang yang tertib, nyaman, modern, serta ramah bagi semua kalangan. (*)


