BerandaPERISTIWABanjir Padang Tak Cukup Diatasi Normalisasi Sungai, Praktisi GIS Dorong Reformasi Penataan...

Banjir Padang Tak Cukup Diatasi Normalisasi Sungai, Praktisi GIS Dorong Reformasi Penataan Ruang

Radar Berita Indonesia – Banjir kembali melanda sejumlah kawasan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut pada Senin (3/8/2026) sore.

Genangan air merendam sejumlah ruas jalan utama, permukiman warga, hingga menyebabkan kerusakan pada beberapa jembatan dan infrastruktur di sejumlah titik.

Menanggapi peristiwa banjir tersebut, Praktisi Sistem Informasi Geografi (Geographic Information System/GIS) Sumatera Barat sekaligus Pengamat Mitigasi Bencana, TimTim Deby Purnasebta, menilai bahwa persoalan banjir di Kota Padang tidak semata-mata dipicu oleh tingginya curah hujan.

Menurutnya, lemahnya penataan ruang menjadi salah satu faktor utama yang memperbesar risiko serta dampak kerugian akibat banjir.

“Hujan ekstrem hanyalah pemicu. Namun, kondisi penataan ruang yang menentukan seberapa besar risiko dan kerugian yang harus ditanggung oleh sebuah kota,” ujar TimTim, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan banjir di Kota Padang harus dipahami secara menyeluruh, mulai dari kawasan hulu hingga hilir daerah aliran sungai (DAS).

Menurutnya, semakin luasnya permukaan kedap air akibat pembangunan, berkurangnya kawasan resapan, serta maraknya pembangunan di sekitar kawasan rawan banjir telah meningkatkan volume limpasan air menuju kawasan permukiman.

TimTim menilai perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali menyebabkan kemampuan lingkungan dalam menyerap air hujan semakin berkurang. Akibatnya, ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi, air akan lebih cepat mengalir ke sungai maupun kawasan permukiman sehingga memicu banjir.

Kondisi tersebut, lanjutnya, terlihat dari meluapnya Batang Kuranji yang membawa material kayu berukuran besar hingga ke kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo. Selain itu, banjir bandang dan longsor juga dilaporkan terjadi di Perumahan Wahana 2, kawasan Rimbo Tarok, DAS Guo, hingga Sungai Lareh.

Menurut TimTim, berbagai upaya fisik seperti pengerukan sedimentasi sungai, normalisasi alur sungai, serta perbaikan sistem drainase memang perlu terus dilakukan sebagai bagian dari pengendalian banjir.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila tidak dibarengi dengan pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten.

“Penanganan fisik memang penting, tetapi tanpa pengendalian tata ruang yang tegas, persoalan banjir akan terus berulang,” katanya.

Ia pun mengingatkan pentingnya pemerintah daerah berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Menurutnya, implementasi regulasi tersebut harus diwujudkan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan ruang, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

Selain itu, TimTim juga menyoroti wacana Pemerintah Kota Padang sejak awal tahun 2026 mengenai penetapan status zona merah di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki risiko tinggi terhadap banjir dan longsor. Ia berharap kebijakan tersebut segera direalisasikan dan tidak berhenti sebatas wacana.

“Komitmen penetapan zona merah di sepanjang DAS yang berisiko tinggi harus diwujudkan secara konkret melalui pengendalian pemanfaatan ruang yang nyata, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Dalam aspek pengawasan tata ruang, TimTim menilai teknologi berbasis data spasial melalui Sistem Informasi Geografi (GIS) memiliki peran yang sangat strategis.

Menurutnya, pemanfaatan GIS tidak boleh hanya terbatas pada penyusunan peta kerawanan banjir yang bersifat statis, melainkan harus menjadi sistem pendukung pengambilan keputusan secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa setiap kejadian banjir seharusnya dimanfaatkan untuk memperbarui basis data spasial secara berkala, mulai dari informasi mengenai tinggi genangan, lokasi longsor, perubahan alur sungai, hingga sebaran masyarakat terdampak.

“Data tersebut harus menjadi dasar utama dalam menentukan kawasan yang layak untuk pembangunan maupun kawasan yang wajib dilindungi agar risiko bencana dapat ditekan,” ujarnya.

Lebih lanjut, TimTim mendorong Pemerintah Kota Padang untuk mulai menerapkan paradigma baru dalam pengelolaan banjir dengan memberikan ruang bagi air.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat diwujudkan melalui pemulihan kawasan sempadan sungai, penambahan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai daerah resapan, serta pembangunan kolam retensi di kawasan strategis.

Ia menegaskan bahwa konsep tersebut bertujuan mengurangi kecepatan aliran air sebelum masuk ke kawasan permukiman, sehingga dapat menekan potensi banjir di wilayah hilir.

“Prinsip utamanya adalah memberikan ruang bagi air untuk singgah sementara, bukan memaksa air mengalir secepat mungkin ke hilir yang justru berpotensi memindahkan bencana ke kawasan lain,” pungkasnya. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read