Radar Berita Indonesia – Di tengah derasnya arus informasi yang mengalir setiap detik, masyarakat tidak hanya menaruh harapan kepada proses hukum untuk memperoleh keadilan, tetapi juga kepada media massa untuk mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum dan media memiliki ruang kerja yang berbeda, namun keduanya bertemu pada satu tujuan yang sama, yakni menghadirkan kebenaran di ruang publik.
Timbangan menjadi simbol penegakan keadilan yang bekerja berdasarkan aturan hukum, alat bukti, fakta persidangan, dan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, pemberitaan menjadi jembatan yang menghubungkan fakta kepada masyarakat melalui proses jurnalistik yang menjunjung tinggi verifikasi, keberimbangan, serta akurasi.
Dalam negara demokrasi, keduanya merupakan pilar yang tidak dapat dipisahkan. Ketika penegak hukum bekerja secara profesional dan independen, sementara media menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan tumbuh dengan sendirinya.
Namun, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru. Persaingan menyajikan informasi secara cepat sering kali menggeser ketelitian dalam memverifikasi fakta. Tidak sedikit opini berkembang lebih dahulu dibandingkan hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Fenomena ini berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru. Seseorang dapat dihakimi di ruang digital sebelum memperoleh kesempatan membela diri melalui proses hukum yang adil.
Di sinilah profesionalisme media diuji. Tugas pers bukan menjadi pengadil, melainkan menyampaikan fakta secara utuh, berimbang, dan bebas dari kepentingan tertentu.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memikul tanggung jawab yang tidak kalah besar. Setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan opini publik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Hukum yang ditegakkan dengan integritas akan melahirkan kepastian dan rasa keadilan. Sebaliknya, pemberitaan yang berimbang akan melahirkan pemahaman yang benar di tengah masyarakat. Ketika keduanya berjalan seiring, ruang publik akan dipenuhi informasi yang sehat, bukan narasi yang menyesatkan.
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Di era banjir informasi, setiap orang dituntut menjadi pembaca yang kritis, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari budaya hukum yang beradab.
Kebebasan memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menyaring, memahami, dan menyebarkan informasi. Sebab, informasi yang tidak akurat dapat merusak reputasi seseorang, memecah persatuan, bahkan mengganggu proses penegakan hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, timbangan keadilan dan pemberitaan bukanlah dua kekuatan yang saling berhadapan. Keduanya merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta membangun kepercayaan publik.
Di antara timbangan keadilan dan pemberitaan, yang harus selalu dijaga bukanlah kepentingan, melainkan keberanian untuk berpihak kepada fakta, konsistensi memegang integritas, dan komitmen bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini, tekanan, ataupun kekuasaan.
Sebab ketika hukum ditegakkan dengan jujur dan media bekerja secara profesional, yang lahir bukan hanya putusan dan berita, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan kebenaran.
Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


