Radar Berita Indonesia – Pemerintah Kecamatan Kuranji bersama unsur TNI-Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, lurah, LPM, dubalang, dan Satpol PP Kota Padang mempertegas komitmen menjaga ketenteraman lingkungan dengan menyosialisasikan pembatasan jam tampil bagi pengusaha orgen tunggal di wilayah Kecamatan Kuranji, pada hari, Jum’at (14/8/2026).
Dalam sosialisasi yang dihadiri langsung para pengusaha orgen se-Kecamatan Kuranji tersebut, disampaikan bahwa penggunaan jasa orgen dalam kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 00.30 WIB.
Pembatasan ini menjadi perhatian serius karena kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat, terutama warga yang membutuhkan waktu istirahat.
Kegiatan tersebut melibatkan Camat Kuranji, Kapolsek Kuranji, Danramil 05/Pauh-Kuranji, KAN Pauh IX, LPM, para lurah, dubalang, serta unsur Satpol PP Kota Padang dan Dubalang Kota Padang.
Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, tetapi membutuhkan kesadaran seluruh pihak, termasuk pengusaha orgen dan masyarakat sebagai pengguna jasa hiburan.
Irwan Basir Datuak Rajo Alam dalam sambutannya mengingatkan agar kebebasan masyarakat dalam menggelar kegiatan tetap berjalan seiring dengan kewajiban menghormati hak warga lainnya.
Menurutnya, pengusaha orgen memiliki peran penting dalam membantu menciptakan suasana kegiatan yang tertib. Karena itu, batas waktu tampil harus dipahami dan dipatuhi bersama.
“Jangan sampai hiburan untuk memeriahkan suatu acara justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Kita ingin kegiatan masyarakat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas,” tegas Irwan Basir.
Ia juga mengajak para tokoh masyarakat, niniak mamak, dubalang, pemuda, dan penyelenggara kegiatan untuk ikut mengingatkan masyarakat agar mematuhi kesepakatan yang telah disosialisasikan.
Sementara itu, Camat Kuranji Rozaldi Rosman menegaskan bahwa pemerintah kecamatan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan koordinasi sebelum mengambil langkah penertiban apabila terjadi pelanggaran.
“Yang paling penting adalah adanya kesadaran bersama. Kita berharap para pengusaha orgen memahami aturan dan masyarakat sebagai pengguna jasa juga ikut mematuhinya,” ujar Rozaldi.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh masyarakat, lurah, LPM, dan dubalang sangat diperlukan untuk menjaga Kuranji tetap aman dan kondusif.
Para pengusaha orgen yang hadir juga diharapkan menjadi bagian dari solusi dengan mengatur waktu tampil sesuai batas yang telah disampaikan. Dengan demikian, kegiatan hiburan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan ketenteraman lingkungan.
Pesannya jelas: hiburan boleh meriah, tetapi ketertiban dan kenyamanan masyarakat tidak boleh diabaikan. (Dp)


