Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap sosok Arief Sanjaya yang disebut sebagai pemesan dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi dalam perkara prostitusi online dengan layanan threesome atau hubungan seksual bertiga.
Arief Sanjaya diketahui sempat diamankan polisi dalam penggerebekan yang dilakukan terhadap dirinya bersama dua perempuan yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, Arief tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan Arief Sanjaya merupakan seorang karyawan swasta. Keterangan tersebut disampaikan saat menjelaskan posisi hukum Arief dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Saksi korban adalah karyawan ya, karyawan swasta,” kata Ida Bagus, dikutip dari detikJatim, Selasa (1/9/2026).
Menurut Ida Bagus, Arief Sanjaya turut diamankan ketika polisi melakukan penggerebekan. Saat itu, Arief berada bersama dua perempuan yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.
“Dia (Arief Sanjaya) sempat ikut diamankan saat kejadian, kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Ida Bagus.
Tidak Ada Pasal untuk Menjerat Konsumen
Lantas, mengapa Arief tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ikut menjalani proses persidangan?
Ida Bagus menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, tidak terdapat pasal yang dapat menjerat Arief sebagai konsumen layanan prostitusi.
Dengan demikian, Arief tidak dapat diproses sebagai terdakwa dalam perkara tersebut karena kedudukannya dinilai sebagai pihak yang menggunakan jasa prostitusi.
“Secara ketentuan, masih tidak ada pasal untuk pelanggan prostitusi,” tutur Ida Bagus.
Sementara itu, perkara hukum dalam kasus tersebut berlanjut terhadap dua perempuan yang didakwa menawarkan jasa prostitusi secara daring.
Dua Pekerja Seks Komersial Asal Bekasi Jadi Terdakwa
Sebelumnya, dua perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, yakni KA (20) dan RR (32), harus menjalani persidangan di PN Surabaya setelah didakwa menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin (24/8/2026). Persidangan berlangsung secara tertutup karena perkara berkaitan dengan kesusilaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa diketahui saling mengenal ketika sama-sama bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial di Bekasi. Keduanya kemudian datang ke Surabaya untuk menawarkan jasa prostitusi secara daring.
JPU Wanto Hariyono mengungkapkan, kedua terdakwa membuat akun di aplikasi MiChat pada 1 Mei 2026. Akun tersebut digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual dengan nama akun “VIONΝΑ”.
“Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ,” kata Wanto saat membacakan dakwaan di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
Berawal dari Komunikasi di MiChat
Penawaran yang dilakukan kedua terdakwa melalui aplikasi tersebut kemudian mendapat respons dari seorang pria bernama Arief Sanjaya.
Arief disebut mulai intens berkomunikasi dengan kedua terdakwa setelah mengetahui adanya penawaran jasa prostitusi tersebut. Dalam komunikasi itu, disepakati layanan threesome dengan tarif Rp3 juta.
Setelah kesepakatan tercapai melalui aplikasi MiChat, komunikasi antara Arief dan kedua terdakwa kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa selanjutnya berangkat dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api untuk memenuhi kesepakatan dengan calon pelanggan tersebut.
Setibanya di Surabaya, keduanya kemudian bertemu dengan Arief. Namun, pertemuan tersebut berujung pada penggerebekan oleh polisi.
Dalam penggerebekan itu, Arief turut diamankan dan menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, penyidik menempatkan Arief sebagai saksi, sedangkan proses hukum dilanjutkan terhadap KA dan RR sebagai terdakwa.
Perkara kedua terdakwa kini bergulir di PN Surabaya. Jaksa mendakwa keduanya terkait praktik prostitusi online yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.
Sementara itu, Kejari Surabaya menegaskan Arief tidak dapat diproses sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena belum terdapat ketentuan pidana yang secara khusus menjerat konsumen prostitusi. (*)


