BerandaINFO POLRI12 Kartu Pers dari 4 Pria yang Mengaku Wartawan Diamankan Polisi di...

12 Kartu Pers dari 4 Pria yang Mengaku Wartawan Diamankan Polisi di SPBU Kamang Baru

Radar Berita Indonesia – Empat pria asal Provinsi Riau yang mengaku sebagai wartawan diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pihak sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya 12 kartu pers yang tercantum atas nama empat orang, selain senjata jenis airsoftgun, amunisi, tongkat baseball, telepon seluler, dan satu unit mobil.

Keempat pria tersebut sebelumnya diamankan oleh personel Polsek Kamang Baru di kawasan SPBU Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Sijunjung di Muaro untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pria tersebut diduga bukan berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis.

Pernyataan itu disampaikan AKBP Willian saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Jumat (28/8/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra, Kasi Humas AKP Irwan Doni serta jajaran Polres Sijunjung.

“Mereka bukanlah berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis. Empat orang tersebut berasal dari Provinsi Riau,” ujar AKBP Willian.

Diduga Rekam Aktivitas SPBU, Kemudian Ancam Viral

Menurut Kapolres, modus yang diduga dilakukan keempat pria tersebut yakni mendatangi SPBU yang memiliki antrean kendaraan cukup panjang, khususnya kendaraan yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar.

Mereka kemudian mengambil foto dan merekam aktivitas di lokasi menggunakan telepon seluler.

Setelah melakukan dokumentasi, para pria tersebut diduga menemui pihak SPBU dan menyampaikan akan menyebarluaskan atau memviralkan aktivitas yang mereka rekam melalui media.

Narasi yang digunakan, menurut kepolisian, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polisi menduga identitas sebagai wartawan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pihak yang didatangi.

“Modusnya, pelaku membuat kartu identitas palsu dan mengaku wartawan. Motifnya murni ekonomi, untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Kapolres.

Dugaan tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak SPBU kepada kepolisian.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT.

Polisi Amankan 12 Kartu Pers dan Airsoftgun

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang kini berada dalam penguasaan penyidik.

Barang bukti tersebut di antaranya:

– Satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BM 1430 RF;
– Empat unit telepon pintar;
– Satu tongkat baseball;
– Satu pucuk airsoftgun jenis revolver;
– Enam butir peluru jenis wingun 700;
– Sebanyak 12 kartu pers yang tercantum atas nama empat orang.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih mendalami legalitas airsoftgun yang ditemukan tersebut.

Dalam pemeriksaan sementara, keempat pria tersebut disebut belum dapat menunjukkan dokumen atau surat izin resmi terkait kepemilikan senjata tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan status dan legalitas barang bukti tersebut.

Diduga Pernah Beraktivitas di Wilayah Lain

Penyidik juga tidak hanya mendalami dugaan kejadian yang terjadi di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari pemeriksaan, keempat pria tersebut diduga pernah melakukan aktivitas serupa di wilayah Sawahlunto dan Payakumbuh.

Namun, kepolisian menegaskan informasi tersebut masih bersifat awal dan harus melalui proses verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.

“Seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan. Kami masih mendalami dugaan peristiwa, keterangan para pihak, alat bukti, termasuk legalitas barang yang ditemukan serta kemungkinan keterkaitan dengan kejadian di wilayah lain,” ujar AKBP Willian.

Penyidik juga akan mengamankan dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi, meminta keterangan para saksi, mendalami bukti elektronik serta menelusuri sejumlah akun media sosial yang diduga berkaitan dengan aktivitas keempat pria tersebut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap airsoftgun yang ditemukan untuk memastikan karakteristik serta legalitas kepemilikannya.

Perkara Masuk Tahap Penyidikan

Kapolres Sijunjung memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keempat pria yang masih berstatus terduga pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kepolisian masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara utuh dugaan rangkaian peristiwa, termasuk memastikan identitas, peran masing-masing pihak, asal-usul kartu pers, legalitas airsoftgun, serta kemungkinan adanya kejadian serupa di daerah lain.

Catatan redaksi: Penyebutan “mengaku wartawan” dan “terduga pelaku” digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Ay Boer.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read