Radar Berita Indonesia – Upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan terus dilakukan masyarakat Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto XII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membentuk Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya yang berkedudukan di Jorong Taratak Batuang, Nagari Padang Laweh.
Pembentukan koperasi tambang rakyat sakato jaya tersebut menjadi bentuk komitmen masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum, memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Ketua Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya, Muslim, mengatakan bahwa kehadiran koperasi merupakan jawaban atas kebutuhan para penambang rakyat yang selama ini menginginkan adanya wadah resmi untuk mengelola kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat penambang rakyat memiliki wadah yang resmi sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Melalui koperasi ini, kami berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum, kemudahan dalam pengurusan perizinan, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan,” ujar Muslim, pada hari Jum’at (26/6/2026) Siang.
Menurutnya, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengurus administrasi maupun legalitas pertambangan rakyat. Lebih dari itu, koperasi diharapkan menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan ekonomi, hingga mendorong penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan akan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial para penambang rakyat.
Muslim juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengurusan legalitas dan perizinan pertambangan rakyat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dapat mempercepat terwujudnya pertambangan rakyat yang legal, aman, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, dukungan terhadap pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya juga datang dari Induk Koperasi Tambang Rakyat Nusantara (IKTN). Melalui arahan Ketua Umum IKTN, Basyaruddin, dan Sekretaris Jenderal Rudi Tanjung, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Barat, Fauzi Juanda, IKTN menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penguatan kelembagaan koperasi tersebut.
Fauzi Juanda menyampaikan bahwa IKTN memberikan dukungan moral, organisasi, serta pendampingan kepada Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya agar mampu berkembang menjadi koperasi yang profesional, mandiri, dan taat terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan koperasi merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, koperasi juga diharapkan menjadi sarana pembinaan bagi para penambang agar mampu menerapkan standar operasional yang memperhatikan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan anggota.
“IKTN siap mendampingi dan membesarkan Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya agar menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Fauzi menyampaikan arahan pimpinan IKTN.
Dukungan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan keberpihakan terhadap masyarakat penambang rakyat melalui upaya melegalkan aktivitas pertambangan selama dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dan berada dalam pembinaan pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) serta mengambil langkah tegas terhadap praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat diakomodasi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, perlindungan dalam menjalankan usaha, serta pendampingan teknis dari pemerintah.
Selain itu, pengelolaan tambang rakyat di berbagai daerah juga mulai diarahkan melalui kelembagaan berbadan hukum seperti koperasi. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sembari menunggu penyempurnaan pedoman teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya, masyarakat Nagari Padang Laweh berharap dapat menjadi bagian dari transformasi pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, ramah lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menciptakan sektor pertambangan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


