Jakarta, Radar Berita Indonesia – Pengurus Pusat Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) menyampaikan dukungan agar Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., CHRMP., M.Tr.Opsla., dipertimbangkan sebagai salah satu calon Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum IKTN Basyarudin bersama Sekretaris Jenderal IKTN Rudi Tanjung melalui rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
IKTN menilai, sosok yang akan memimpin Kejaksaan Agung ke depan perlu memiliki rekam jejak, kapasitas, integritas, serta komitmen yang kuat dalam memperkuat supremasi hukum dan memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dalam rekomendasinya, IKTN menilai Nazali Lempo memiliki pengalaman strategis di lingkungan penegakan hukum militer. Ia disebut pernah mengemban sejumlah jabatan penting, di antaranya sebagai Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), hingga Oditur Jenderal TNI (Orjen TNI).
Menurut IKTN, pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kapasitas Nazali Lempo untuk mengemban tanggung jawab besar apabila dipercaya memimpin institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung.
Selain pengalaman kedinasan, IKTN juga menyoroti latar belakang akademik Nazali Lempo. Ia merupakan alumni Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 36 tahun 1990 dan telah menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin.
IKTN berpandangan, perpaduan antara pengalaman penegakan hukum, pendidikan hukum, serta kedisiplinan yang diperoleh selama menjalani karier militer dapat menjadi modal dalam menghadapi tantangan penegakan hukum nasional.
Soroti Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan
Salah satu perhatian utama IKTN dalam mendorong Nazali Lempo untuk dipertimbangkan sebagai calon Jaksa Agung adalah penegakan hukum di sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.
IKTN menilai sektor pertambangan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kekayaan negara dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Karena itu, pengawasan serta penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan dinilai perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IKTN juga mendorong adanya penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal atau illegal mining, termasuk apabila terdapat kejahatan korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan lingkungan.
Di sisi lain, IKTN menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan kegiatan pertambangan rakyat secara sah sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut IKTN, penegakan hukum tidak semata-mata harus berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada sektor pertambangan rakyat.
IKTN mengaitkan pandangan tersebut dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dinilai Memiliki Kepedulian Sosial
Selain aspek penegakan hukum dan pengalaman kedinasan, IKTN turut menyoroti keterlibatan Nazali Lempo dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa Nazali Lempo aktif dalam Gerakan Sumatera Maju (Gersuma). Selain itu, ia juga disebut memperoleh gelar adat Depati Panglimo Cendikio Negoro.
IKTN menilai keterlibatan dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan mereka dalam melihat kepedulian Nazali Lempo terhadap kepentingan masyarakat.
Sekjen IKTN Rudi Tanjung mengatakan, dukungan organisasi terhadap Nazali Lempo diberikan berdasarkan penilaian terhadap rekam jejak, kapasitas, dan integritas figur yang direkomendasikan.
“Kami mendukung sepenuhnya pernyataan Ketua Umum IKTN. Penilaian ini didasarkan pada rekam jejak, kapasitas, serta integritas objektif dari figur yang kami rekomendasikan,” ujar Rudi Tanjung.
Ia menegaskan, IKTN tidak bermaksud mengambil alih kewenangan dalam proses penentuan Jaksa Agung. Menurutnya, keputusan mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai Jaksa Agung sepenuhnya berada pada kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IKTN berharap proses penentuan pimpinan Kejaksaan Agung dapat menghasilkan sosok yang mampu memperkuat supremasi hukum, meningkatkan profesionalitas institusi penegak hukum, memberantas tindak pidana korupsi, serta menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap proses ini melahirkan sosok pimpinan Kejaksaan Agung yang mampu memperkuat supremasi hukum, memberantas korupsi, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
IKTN dan Fokus Pertambangan Rakyat
Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) merupakan wadah kelembagaan yang bergerak dalam pendampingan, pengawasan, serta pengembangan tata kelola sektor pertambangan rakyat dan sumber daya alam nasional berbasis ekonomi kerakyatan.
Melalui rekomendasi tersebut, IKTN menempatkan isu penegakan hukum di sektor pertambangan sebagai salah satu agenda penting yang perlu mendapat perhatian dalam kepemimpinan Kejaksaan Agung ke depan.
Dukungan terhadap Nazali Lempo tersebut merupakan aspirasi kelembagaan IKTN. Adapun keputusan akhir mengenai pengangkatan Jaksa Agung tetap menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


