Radar Berita Indonesia – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan stand pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Surya kembali mendapat sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dilakukan secara transparan dan diperiksa secara menyeluruh.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan pihaknya menemukan dugaan adanya transaksi jual beli stand pada kawasan pasar yang dikelola PD Pasar Surya di sekitar perempatan Jalan Jagalan, Kecamatan Genteng, Kelurahan Peneleh, Surabaya.
Menurut Rahmad, dugaan tersebut perlu ditelusuri karena terdapat indikasi perubahan pemanfaatan bangunan yang sebelumnya berkaitan dengan aktivitas pasar tradisional.
“Dugaan awal kami, telah terjadi jual beli stand pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Bahkan, pasar tradisional tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi rumah hunian dan toko lampu. Ini harus diperiksa secara serius,” ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap status aset, dasar pemanfaatan, dokumen sewa, perizinan, serta pihak yang menguasai atau menggunakan bangunan tersebut.
“Belum diketahui secara pasti bagaimana prosesnya. Tetapi kalau benar aset pemerintah daerah berubah fungsi dan digunakan tidak sebagaimana mestinya, pertanyaannya adalah siapa yang memberikan izin, siapa yang menguasai, bagaimana dasar hukumnya, serta apakah terdapat pembayaran atau transaksi tertentu,” katanya.
BPI KPNPA RI Klaim Sudah Bersurat
Rahmad mengatakan BPI KPNPA RI sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Direktur Utama PD Pasar Surya untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Namun, ia mengaku hingga kini belum memperoleh jawaban yang dinilai memberikan kepastian atas sejumlah hal yang dipertanyakan.
“Kami sudah pernah bersurat secara resmi kepada Direktur Utama PD Pasar Surya. Tetapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban pasti mengenai temuan tersebut. Karena itu, kami berharap persoalan ini tidak dianggap sepele,” ujar Rahmad.
Ia meminta PD Pasar Surya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status stand dan lahan yang menjadi perhatian BPI KPNPA RI.
“Ini aset daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.
Di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi PD Pasar Surya
Sorotan terhadap pengelolaan aset tersebut muncul di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Pada 30 Maret 2026, penyidik Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik, berupa delapan telepon seluler, satu laptop, dan satu CPU.
Penyidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Dalam prosesnya, Kejari Tanjung Perak menyebut terdapat pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa, sehingga berpotensi menyebabkan berkurangnya atau hilangnya pendapatan daerah.
Hingga Agustus 2026, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 35 saksi dan proses penyidikan masih berlangsung.
Rahmad Apresiasi Langkah Kejari
Rahmad mengapresiasi langkah Kejari Tanjung Perak yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola di lingkungan PD Pasar Surya.
“Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Pengaduan BPI KPNPA RI mendapatkan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ini yang kami harapkan, setiap laporan atau temuan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Menurut Rahmad, penanganan perkara tersebut perlu dikawal hingga seluruh persoalan menjadi terang. Pemeriksaan, kata dia, tidak semestinya hanya berfokus pada aspek administrasi sewa, tetapi juga perlu melihat apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari pemanfaatan aset daerah.
“Kalau ada permainan dalam pengelolaan stand atau lahan, harus dibuka. Jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Telusuri aliran uangnya, siapa yang menerima, siapa yang memberikan kewenangan, dan siapa yang menikmati keuntungan,” tegasnya.
Minta Pengelolaan Aset Transparan
Rahmad menilai pengelolaan aset pemerintah daerah membutuhkan pengawasan yang ketat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan potensi pendapatan daerah.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.
“Jangan sampai aset Pemkot Surabaya menjadi bancakan. Kalau memang ada transaksi jual beli stand yang tidak sesuai aturan, bongkar siapa yang terlibat. Kalau ternyata semuanya memiliki dasar hukum yang sah, silakan dibuktikan dan dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
“BPI KPNPA RI tidak ingin menuduh siapa pun. Kami ingin semuanya terang berdasarkan bukti. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan. Yang paling penting jangan ada aset negara atau daerah yang digunakan seenaknya,” kata Rahmad.
BPI KPNPA RI, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan penyidikan Kejari Tanjung Perak serta persoalan pengelolaan aset PD Pasar Surya yang menjadi perhatian mereka.
“Kami siap mengawal sampai tuntas. Apresiasi untuk Kejari Tanjung Perak yang sudah menindaklanjuti pengaduan. Sekarang publik menunggu hasil akhirnya. Jangan sampai perkara berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (*)


