BerandaKRIMINALKejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp2...

Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp2 Triliun

Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025 dan ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful.

Menurut Saiful, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta transaksi penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi dalam faktur yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Dugaan tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi kode Harmonized System (HS) yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis barang dalam kegiatan perdagangan internasional.

Manipulasi kode tersebut, menurut penyidik, diduga bertujuan mengaburkan karakteristik, kegunaan, serta nilai ekonomis produk yang sebenarnya.

Kejagung menduga produk yang diekspor PT TPL sebenarnya merupakan dissolving pulp (DP). Namun, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” ujar Saiful.

Selain dugaan manipulasi kode HS, penyidik juga menduga PT TPL tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan secara benar kepada kantor pelayanan pajak.

Menurut Kejagung, kondisi tersebut diduga membuat kewajaran harga transaksi tidak dapat diperiksa secara semestinya.

“Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya,” kata Saiful.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta besaran kerugian negara.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DP)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read