Radar Berita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita penyidik memuat petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK juga akan mendalami peran Lampri serta mengurai konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Delapan Orang Telah Jadi Tersangka
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi dari pihak swasta; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan keterangan penyidik dalam perkara dan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan Nusron Wahid dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti perkara.
Selain mengusut dugaan suap pengurusan HGB, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Mahfud MD Dorong KPK Periksa Nusron Wahid
Di tengah pengembangan perkara tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong KPK menjelaskan posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
Mahfud menyampaikan pandangannya dalam program televisi pada Jumat (18/9/2026). Menurut dia, KPK perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kemungkinan memanggil atau memeriksa Nusron Wahid.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan apabila penyidik menemukan adanya informasi atau alat bukti yang berkaitan dengan dirinya. Menurutnya, posisi Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN membuat publik membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Ia juga menilai Presiden perlu memberikan dukungan kepada KPK agar lembaga antirasuah tersebut dapat bekerja secara independen sesuai ketentuan hukum.
Namun, pernyataan Mahfud tersebut merupakan pandangan pribadi dan bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
KPK: Penyidikan Masih Tahap Awal
Menanggapi dorongan tersebut, KPK menyatakan penyidikan perkara masih berada pada tahap awal dan penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti.
Budi Prasetyo mengatakan KPK masih memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” ujar Budi.
KPK juga belum menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti mengenai peran signifikan pihak tersebut dalam konstruksi perkara.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang tiga direktur jenderal dan ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri pada Jumat (18/9/2026).
Hasil penggeledahan tersebut kini menjadi bagian dari proses pengumpulan dan analisis alat bukti.
KPK menyatakan masih akan mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Proses penyidikan masih berlangsung. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


