BerandaKRIMINAL3 Kali Terseret Perkara Korupsi, Fahd El Fouz Kini Jadi Tersangka Kasus...

3 Kali Terseret Perkara Korupsi, Fahd El Fouz Kini Jadi Tersangka Kasus HGB Summarecon

spot_img
Radar Berita Indonesia – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait kadernya, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bahlil menyebut keterlibatan Fahd dalam perkara tersebut sebagai sebuah musibah bagi Partai Golkar. Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

“Yang pertama, kalau teman-teman menganggap tentang Golkar, ya ada kadernya, kami menganggap ini sebuah musibah dan kami merasa terpukul,” kata Bahlil.

BACA JUGA  Kapolda Bali Serahkan Bantuan 1 Ton Beras Kepada PW Muhammadiyah

Bahlil menegaskan Partai Golkar akan tetap melihat ke depan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, sebagai partai dengan jumlah kader yang besar, Golkar tidak dapat mengontrol setiap tindakan seluruh kadernya.

“Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang berpengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya. Memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Partai Golkar menjunjung tinggi supremasi hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Bareskrim Polri dan LPSK Bersinergi Upayakan Restitusi bagi 7.000 Korban Investasi Bodong Net89

“Kami menghargai proses hukum yang berlaku,” kata Bahlil.

Tiga Kali Terseret Perkara Korupsi

Fahd El Fouz saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas. Perkara dugaan suap HGB Summarecon menjadi perkara korupsi ketiga yang menyeret namanya.

Sebelumnya, Fahd pernah terseret perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga daerah di Aceh. Perkara tersebut diproses hingga dirinya menjalani hukuman pidana penjara.

Fahd kemudian kembali terjerat perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, Fahd juga telah menjalani hukuman pidana.

BACA JUGA  Lewat Voting Tiga Putaran, Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK Periode 2023-2028

Kini, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi 

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  5 Khasiat dan Manfaat Daun Jeruk Untuk Kesehatan Tubuh

Empat di antaranya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam penjelasan KPK, keempat orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan peran masing-masing tersangka tetap menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

BACA JUGA  2.014 Siswa Kurang Mampu Terima Beasiswa dari BAZNAS Kota Padang

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026.

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi 

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

KPK menyebut terdapat pemberian uang sebesar Rp300 juta dan Rp106,3 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan mendalami aliran dana tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

BACA JUGA  Fee Haji Khusus USD 905 Ribu Berhasil Dibongkar di Sidang, Dugaan Aliran USD 271.500 Disorot Jaksa

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan KPK. Fakta hukum lebih lanjut akan ditentukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read