Radar BI, Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Provinsi Sumatera Utara.
Pemusnahan barang bukti sabu – sabu itu bertempat di depan halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, Jumat (28/1/2022).
Pantauan awak media di lapangan, Polda Sumut memusnahan barang bukti sabu – sabu seberat 7.270,77 gram dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih. Sebelum direbus barang bukti sabu itu terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor.
Kasubdit III Ditresnarkoba selaku Plh Wadir Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022 dari beberapa daerah di Sumatera Utara.
“Pemusnahan sabu itu pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang”, katanya.
Selian itu, Fadris menambahkan barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, pungkasnya.