Lubuk Linggau, Radar BI | Korps Bhayangkara kembali di buat malu, seorang oknum polisi berinisial Briptu DA (berusia 30 tahun), ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena diduga merudapaksa seorang bocah yang masih dibawah umur.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes. Pol. Drs. Supriadi, MM melalui Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi terkait anggota Polres Muratara yang diamankan terkait kasus Rudapaksa anak.
“Saat ini kasus oknum polisi tersebut sedang diproses di Polres Lubuklinggau, sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kita berkomitmen, jika memang terbukti anggota polisi tersebut bersalah, maka hukum harus tetap di tegakkan,” ucap Erlangga, pada hari Rabu (25/05/2022).
Selian itu, AKBP Erlangga mengatakan kita akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada tebang pilih dalam hal penegakan hukum.
“Siapapun orangnya yang melakukan tindak kejahatan atau asusila, akan tetap di proses secara hukum. Meskipun dia adalah anggota kepolisian, kalau terbukti bersalah harus mempertanggujawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Erlangga.
“Akan tetapi, saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuk Linggau dan akan terus kita pantau serta monitor perkembangan kasusnya,” imbuhnya.(Suherman)