Polisi berhasil menangkap tiga orang pemuda berinisial AD, MD, dan MF dari ketiga orang tersebut terdapat 1 orang masih pejalar SMP, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Menteng Tenggulun, No 13 RT 005/010, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., S.H., M.H menerangkan, penangkapan di kawasan Menteng Tenggulun ini merupakan langkah kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan.
“Itu bertujuan mencegah terjadinya aksi tawuran yang meresahkan masyarakat,” tegas Hengki kepada wartawan, di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Di tempat dan kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng AKBP Iver Son Manossoh menambahkan, pihaknya melaksanakan operasi senjata tajam dan narkoba di RW 10 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (28/2/2021).
Tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah Jalan Menteng Tenggulun, No 13 RT 005/010, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu pagi.
“Ditemukan satu paket sabu dari dalam kamar AD yang diakui didapatkan dari Abah (DPO) yang merupakan orangtuanya atau bapaknya sendiri,” tutur Iver Son.
Masih dari keterangan Iver Son, Abah merupakan mantan residivis yang baru bebas awal Januari 2021 lalu.
“AD mendapatkan sabu dari orangtuanya yang bernama Abah sebanyak 10 paket. Sabu yang sudah laku terjual sebanyak 9 paket. Sisanya yang belum terjual sebanyak 1 paket dengan berat 0,24 gram yang ditemukan di dalam kamar AD. Kemudian AD mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.200ribu,” papar Iver Son.
Sementara itu, di kamar berbeda, polisi juga membekuk MD dan MF dan mengakui bahwa mereka menggunakan sabu yang didapat dari AD.
“MF ini masih berumur 16 tahun berstatus sebagai pelajar SMP kelas 3,” sambungnya.
Kemudian, untuk ketiga orang tersebut dibawa ke Polsek Metro Menteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram.