BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHAhok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina

Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018-2023.

Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.40 WIB, mengenakan kemeja cokelat dan didampingi oleh timnya, pada hari ini, Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Ahok menyatakan kesediaannya membantu proses penyidikan dan membawa data-data rapat selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Ahok menegaskan akan menyampaikan semua informasi yang diketahuinya terkait kasus tersebut. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.193,7 triliun.

Pemeriksaan terhadap Ahok diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang signifikan dalam upaya pengungkapan kasus korupsi ini.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Para tersangka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung mengungkap bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:

> Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp.35 triliun.

> Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp.2,7 triliun.

> Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp.9 triliun.

> Kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp.126 triliun.

Kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp.21 triliun.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka antara lain melakukan impor minyak mentah tanpa mengikuti prosedur yang semestinya dan mengolahnya dengan cara yang tidak sesuai standar.

Akibatnya, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat mengalami kenaikan, memaksa pemerintah memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pelaku korupsi untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Pertamina telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan setelah penangkapan beberapa eksekutifnya terkait kasus ini.

CEO Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permintaan maaf publik dan berjanji untuk memperbaiki celah yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung guna mencegah dampak negatif lebih lanjut pada perusahaan dan anggaran negara.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read