Radar Berita Indonesia – Pria berinisial DU (36) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap polisi setelah dilaporkan memerkosa adik iparnya sejak tahun 2018. Aksi bejat yang berlangsung bertahun-tahun itu terungkap setelah ibu korban melapor ke pihak berwajib.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Pasar Kepahiang.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap DU di rumahnya,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Dalam pemeriksaan, DU mengaku telah 12 kali merudapaksa korban sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Aksi pertama dilakukan pada 2018 saat pelaku dan korban berada di area perkebunan. Pelaku membujuk korban hingga melakukan tindakan pencabulan tersebut.
Untuk menutupi kejahatannya, DU terus mengancam korban agar tidak berani melapor.
Namun, karena sudah tidak sanggup lagi menjadi objek pelampiasan nafsu pelaku, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.
“Perbuatan pelaku juga dilakukan berulang kali di rumahnya sejak 2019 hingga 2024. Di tahun 2024 saja, pelaku enam kali melakukan aksi bejat di kebun,” tambah Dedi.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.



https://shorturl.fm/1Z8An