Senin, November 11, 2024
No menu items!

Alasan Polda Jabar Ralat Jumlah DPO Kasus Vina Cirebon, Berikut Penjelasannya

Must Read
Radar Berita Indonesia | Polda Jawa Barat mengubah pernyataannya soal jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Total tersangka kasus Vina Cirebon ini hanyalah 9 bukan 11 seperti yang beredar selama 8 tahun belakangan.

“Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam konferensi pers di Bandung, pada hari, Minggu  (26/2024).

BACA JUGA  BPOM Pidanakan Tiga Produsen Obat Sirup

Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap semuanya. Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.

Sebelumnya, polisi mengungkap ada 11 tersangka yang terlibat dalam kasus itu. Delapan orang sudah dihukum sejak 2016 dan tiga orang menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Andi (berusia 23 tahun), Dani (berusia 20 tahun), dan Pegi alias Perong (berusia 22 tahun).

“(Ternyata) DPO hanya satu,” kata Surawan.

BACA JUGA  Gugatan Syafrial Kani Cs Ditolak PN Padang, Irwan Basir: Tidak Ada KAN Tandingan di Nagari Pauh IX Kuranji

Surawan mengatakan, tiga DPO yang selama ini tersiar itu rupanya berdasarkan keterangan dari para tersangka. Dan dalam pemeriksaan keterangan itu selalu berubah-ubah.

“Selama ini kami meyakinkan ada lima keterangan berbeda dari tersangka, ada yg menerangkan tiga, ada lagi tiga juga tapi nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu,” kata Surawan.

Surawan mengatakan, setelah menangkap Pegi alias Perong, sudah diyakini bahwa nama-nama yang disebutkan para tersangka sebelumnya hanyalah asal sebut.

BACA JUGA  Mantan Kadiv Propam Irjen. Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain,” kata Surawan.

Namun begitu, kata Surawan, Polda Jabar mempersilakan masyarakat atau para pihak yang merasa ada nama tersangka lain dalam kasus Vina Cirebon.

“Apabila dikemudian hari muncul nama tersangka lagi, kami akan periksa, tetapi sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah 1 bukan 3,” kata Surawan.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka