BPOM Pidanakan Tiga Produsen Obat Sirup

151
Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. (Poto: Tempo/Joniansyah Hardjono).
Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. (Poto: Tempo/Joniansyah Hardjono).
Banten, Radar BI | Ketua BPOM Penny Lukito mengumumkan tiga industri obat yang terbukti menggunakan zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas. Dua zat kimia itu diduga memicu kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal.

Kepala BPOM RI menyebutkan tiga perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama (produsen Flurin) di Serang, PT Universal Pharmaceutical Industries (produsen Unibebi) di Medan dan PT Afia Farma produsen Paracetamol Sirop.

“Industri farmasi tersebut berdasarkan pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 96 dan 98. Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kepala BPOM RI Penny Lukito saat memberikan keterangan di PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, pada hari Senin (31/10/2022).

BACA JUGA  40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Nama Parpolnya

Kepala BPOM RI mengatakan, perusahaan farmasi tersebut memasukkan zat pelarut melebihi ambang batas. “Ini sudah termasuk racun,” kata Penny.

Dia mencontohkan, sirup obat merk Flurin yang diproduksi PT Yarindo terbukti menggunakan EG 48 mg/ml yang seharusnya kurang 0,1mg/ml. “Lebih dari 100 kali, bayangkan ini sudah menjadi racun untuk tubuh,” kata Penny.

BACA JUGA  Terharu, Meneteskan Air Mata Mencium Bendera Merah Putih, 39 Anggota NII Sumsel Kembali ke Pangkuan NKRI

Begitu juga dengan obat sirup merk Unibebi milik Universal dan Paracetamol sirup milik PT Afia Farma. “Cemaran PG dan EG yang melebihi ambang batas di tujuh produk Afia Farma semuanya telah ditarik.”

Penny mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan.

BACA JUGA  Program Revolusi Industri 4.0, Bupati Kabupaten Cianjur: Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan

“Ketiga industri farmasi ini memproduksi sirup obat tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan,” ujarnya.

Menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan tiga produsen sirup obat tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif. BPOM mencabut izin edar dan produksi obat, baik dalam bentuk oral maupun cairan. “Untuk aspek pidananya kini ditangani Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Sumber: Tempo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini