Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kota Balikpapan, Dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 2 pria yang berperan sebagai mucikari, Jum’at (26/02/2021).
Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menuturkan, bahwa kejadian bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, di salah satu Guest House di Kota Balikpapan Sering terjadi prostitusi dengan berkedok Mi Chat. Sering terjadi praktek mucikari atau menyediakan wanita di bawah umur, yang sering di perdagangkan kepada lelaki hidung belang untuk menemani tidur serta bersetubuh di salah satu Guest House di Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan terungkap mucikari (IR) dan (TNR) menawarkan korban kepada Mr. X. Setelah menawarkan satu orang anak di bawah umur, (IR) menerima uang bayaran sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan system pembagian keuntungan Rp.100.000,- untuk anak dan untuk papi sebesar Rp.400.000,-.
“Pelaku mengakui bahwa telah menjalankan aksinya kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- “ Ungkap Kabidhumas.
Selain itu, Kabidhumas juga menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polda Kaltim guna penyidikan lebih lanjut. (wm/bq/hy)
Sumber: Divisi Humas Polri.