Selasa, November 26, 2024
No menu items!

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Dirut PT Kresna Tersangka TPPU

Must Read
Jakarta, Radar BI | Bareskrim Polri menetapkan MS, mantan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (Kresna Group), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan MS sebagai tersangka TPPU.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA  Sebanyak 1.216 Orang Mengungsi Bencana Longsor di Serasan

Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa MS diduga melakukan TPPU bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu, yaitu OB, EH, dan MTN.

Mereka diduga menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT Pup dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS, di mana ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manajer investasi.

Selain itu, dana para nasabah juga dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Akibatnya, sebanyak sembilan investor yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp.337,4 miliar.

BACA JUGA  Remaja Tewas Ditusuk di Kalideres Kalah Taruhan Futsal Terancam 7 Tahun Penjara

“Dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik akan melakukan tracing aset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban,” kata Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 103 jo Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 372/378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.10 miliar.

Kasus TPPU yang menjerat MS ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah menjerat tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu.

BACA JUGA  Ungkap Kasus Penganiayaan, Polisi Tetapkan FK Sebagai Tersangka

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance dengan melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa (12/9), pelimpahan tahap II tersangka KS ke Kejaksaan Agung dilakukan pada pekan lalu.

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS.

BACA JUGA  Resmikan Tambak Budidaya Udang di Kebumen, Presiden: Bisa Dicontoh di Daerah Lain

Menurut jenderal bintang satu itu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 431 miliar.

Modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“(Tersangka) tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih,” kata Whisnu.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka