Denpasar, Radar BI | Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai tukang ojek, Ketut Kariada (berusia 30 tahun) karena kedapatan menyimpan ganja kering.
Terduga pelaku penyimpan ganja kering tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Karangasem, Bali, tersebut ditangkap di sebuah kos di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada hari Senin (5/09/2022) sekitar pukul 19.50 WITA.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 4,725 kilogram (4,7 Kg) dan ganja tersebut dikemas dalam bentuk 68 paket klip siap edar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan S. I. K., seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Minggu (18/9/2022).
Kapolresta Denpasar menyampaikan, dari pengakuan terduga pelaku barang haram (ganja kering) sebanyak itu didapatkan dari seseorang yang dikenalnya bernama Marko. Bahwa terduga pelaku diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat, menindaklanjuti laporan itu. Aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan.
“Pada saat tersangka diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan tubuh. Namun tidak ditemukan barang bukti ganja kering. Anggota menggeledah kamar kosnya dan ditemukan 68 paket ganja kering siap edar,” tegas Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas.
Selain itu, Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pada saat tersangka diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan tubuh, namun tidak ditemukan barang bukti. Anggota menggeledah kamar kosnya dan ditemukan 68 paket ganja kering siap edar.
Terduga pelaku mengaku sudah dua kali menerima ganja kering kiriman dari Marko. Pertama seberat 3 Kg. Hasil mengedarkan ganja 3 Kg itu tersangka mendapat upah Rp 6 juta. Berhasil kiriman pertama, Marko kembali kirim untuk kedua kalinya sebanyak 6 Kg. Tersangka dijanjikan upah Rp. 18 juta.
Belum berhasil mengedarkan semua ganja 6 Kg kiriman yang kedua itu keburu tersangka ditangkap polisi. Sisanya barang yang belum diedarkan seberat 4,725 Kg dan dikemas dalam bentuk 68 paket plastik klip. Terhadap terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Kapolrestra Denpasar.
“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” jelas Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.