Radar Berita Indonesia – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar melalui operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di Kota Pekanbaru.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, pada Minggu malam (9/11).
Petugas menemukan sebuah mobil Toyota Rush warna silver yang mencurigakan.
“Tim Subdit 1 pimpinan Kompol Yogie Pramagita langsung menghentikan kendaraan tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (27/11/2025).
Dua kurir berinisial RF dan HR ditangkap di lokasi. Hasil penggeledahan terhadap mobil dan para tersangka menemukan 27 bungkus besar sabu yang disembunyikan di bangku tengah kendaraan.
Polisi juga menyita empat telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Keduanya mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut ke rumah kontrakan RF. Tidak hanya itu, keduanya juga mengakui bahwa mereka bukan pertama kali menjadi kurir, melainkan sudah tiga kali menjalankan aksi serupa.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah membawa 70 kilogram sabu pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober. Untuk pengiriman kali ini, mereka dijanjikan upah sebesar Rp8 juta per kilogram,” ungkap Kombes Putu.
Berdasarkan keterangan tersangka, jaringan peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih menelusuri jaringan dan aliran uang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu ini,” pungkasnya.


