Jakarta, Radar BI | Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora menambah deretan kasus KDRT yang dialami perempuan di Indonesia.
Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora itu sudah dilaporkan korban ke Polrestro Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah teregister. Laporan Lesti Kejora teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada hari Rabu (28/9/2022).
Pada kasus dugaan KDRT Lesti Kejora, Polisi sudah bertindak cepat mengusut laporan itu. Sampai hari Jumat (30/9/2022), Polisi sudah meminta kesaksian dari Lesti sebagai saksi korban. Kemudian polisi juga memeriksa dua orang saksi, satu saksi seorang karyawan korban, satu saksi orang terdekat korban.
Bahkan polisi sudah meminta hasil visum dari korban dan dari visum korban itu ada dugaan sementara terjadi peristiwa KDRT yang dialami Lesti.
Selanjutnya, kepolisian sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksasn terhadap Rizky Billar sebagai terlapor kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora.
Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora menambah deretan kasus kekerasan terhadap perempuan di tanah air.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus.
Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.
Publik tentu berharap kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih dalam terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Lesti. Begitupun polisi perlu mengungkap motif di balik dugaan kasus KDRT itu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini tentu akan menjadi atensi lublik secara luas. Seperti reaksi yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku kekerasan dalam rumah tangga sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio,.
Sebab menurut Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan persnya, Jumat (30/9/2022), dia mengatakan bahwa seharusnya publik figur menjadi contoh baik bagi masyarakat bukan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Karena segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Sumber: Divisi Humas Polri.