Ditangkap Densus 88, Polri: Farid dan Ahmad Zain Danai Terorisme Kelompok JI

117
Radar BI, Jakarta | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan bahwa tersangka Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah yang diduga berkaitan dengan praktik pendanaan terorisme.

Diketahui, keduanya pelaku terorisme merupakan petinggi dari yayasan yang didirikan untuk membantu pendanaan jaringan Jamaah Islamiyab (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

“Ancaman hukumannya kalau berdsrkan pendanaan terorisme ancaman 15 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si kepada awak media Radar Bhayangkara Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

BACA JUGA  Ops Sikat Semeru 2021, Polres Pamekasan Tangkap 17 Tersangka Pelaku Kriminalitas
BACA JUGA  Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi 16 Novemver kemarin, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Hanya saja, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Ramadhan merincikan, penyidik menerapkan Pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.

Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA.

BACA JUGA  Di Indonesia Program Semata Hanya Ada di Pemko Padang
BACA JUGA  Kapolda Jabar Berpesan Anggota Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

“Kita ketahui ini masih dalam proses. Densus 88 mulai ditangkap sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman,” tandasnya.

Adapun tersangka yang ditangkap dikenal sebagai sosok penceramah kenamaan. Farid Ahmad Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota kini dinonaktifkan– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

BACA JUGA  Rugikan Negara Rp.312 Miliar, Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
BACA JUGA  KKB Kembali Tembaki Warga Sipil di Papua, Satu Orang Tewas Ditempat

Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini