DPRD memiliki posisi yang sangat penting dalam melaksanakan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai mitra sejajar kepala daerah, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak dan kewajiban tugas wewenang dan fungsi DPRD tersebut.
Dalam rangka membekali dan mengenalkan yang berkaitan dengan pengenalan tugas, fungsi, hak dan kewajiban tersebut makan dilaksanakan kegiatan ini.
Dalam UUD tahun 1945 Indonesia menganut sistem perwakilan. Dalam sistem tersebut peran dari partai politik dan parlemen menjadi central dan penting bagi partai politik untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
Partai politik juga selalu mendapatkan dari berbagai jajaran publik agar dapat memenuhi proses. Bahwa mekanisme politik untuk menduduki jabatan publik baik di tingkat eksekutif maupun legislatif hanya dapat melalui prosedur kompetensi pemilihan umum.
Sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 96 menyebutkan bahwa DPRD memiliki 3 fungsi yakni : fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
1. Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan:
• Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
• Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
• Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
• DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
• DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
• Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
• Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang – undangan).
Kemudian fungsi yang ketiga yaitu fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap yang pertama pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Jadi dengan melihat dengan begitu penting peran dan fungsi DPRD maka tentu saja diperlukan figur dan profil anggota DPRD yang benar-benar memiliki kompetensi yang prima, yang memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal dan juga tentu saja sikap (attitude) yang baik.
Hal ini sejalan dengan ekspetasi masyarakat yang tentu saja masyarakat akan makin terdidik, tuntutannya juga semakin besar tetapi semakin berkualitas.
Dalam rangka untuk pelaksanaan tugas baik di eksekutif maupun di legislatif, pertama adalah pembangunan SDM akan menjadi prioritas, pembangunan SDM yang bekerja keras dan dinamis, membangun SDM yang terampil dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan juga yang memiliki talenta.