Dugaan Korupsi Dana APBD Covid-19 Rp.4,9 Miliar, Polda Akan Panggil Kepala Pelaksana BPBD Sumbar

161
Dana
Kabid Humas Polda Polda Sumbar Kombes. Pol. Stefanus Bayu Satake Setianto.
Polda Sumatera Barat masih menyelidiki dan meminta keterangan beberapa orang terkait dugaan penyalahgunaan dana penanganan pandemi Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat. Dua orang staf lembaga itu sudah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Polda Sumbar menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar sudah memanggil beberapa orang terkait kasus ini.

”Sementara ini, ada dua orang yang sudah kami mintai keterangan. Keduanya staf BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Sumbar,” terang Kombes. Pol. Stefanus Bayu Satake Setianto pada hari, Jum’at (12/03/2021).

BACA JUGA  Dipasarkan Hingga ke Jepang, Pupuk Bio Teratai Brimob Tingkatkan Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi Covid-19

Selain itu, Kombes. Pol. Stefanus Bayu Satake Setianto juga mengatakan jajaran kepolisian juga berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Sumbar. Selain itu, anggota Panitia Khusus Covid-19 DPRD Sumbar juga akan dimintai keterangan.

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumbar terdapat setidaknya dua jenis temuan pelanggaran.

BACA JUGA  5 Personil Satpol PP Jadi Korban Lemparan Batu oleh PKL Pantai Padang

Yaitu indikasi pemahalan harga pengadaan sanitasi tangan (hand sanitizer) dan adanya transaksi pembayaran kepada penyedia barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada pengadaan sanitasi tangan ada indikasi pemahalan harga untuk ukuran 100 mililiter Rp. 1,872 miliar dan pemahalan harga untuk ukuran 500 mililiter Rp 2,975 miliar.

Selain itu, ada pula kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan (masker, pistol termometer, dan sanitasi tangan) senilai Rp. 63 juta. Total kerugian negara sekitar Rp. 4,91 miliar.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Adapun untuk transaksi pembayaran yang tak sesuai ketentuan ditemukan potensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai pada penyedia dan pembayaran kepada orang-orang yang tak dapat diidentifikasi sebagai penyedia senilai Rp. 49,280 miliar.

Pembayaran tunai itu tak sesuai Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/INST-2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai. (ym/bq/hy)

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini