Ferdy Sambo Bantah Turut Melakukan Penembakan Terhadap Brigadir J

170
Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bertempat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, pada hari Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bertempat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, pada hari Selasa (30/8/2022).
Jakarta, Radar BI | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo membantah turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya tersebut.

Dalam pernyataan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pengakuan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Bharada E menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

“Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya di dalam persidangan nantinya,” tutur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, pada hari Sabtu (10/9/2022).

BACA JUGA  Bareskrim Polri Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis justru mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sebab, keduanya juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E. Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?, tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melalui uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam pemeriksaan dengan hasil jujur tersebut, Bharada E menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut menembak Brigadir J.

BACA JUGA  3 Wartawan Digebukin Oknum Aparat Desa, SMSI Karawang: Minta Polisi Usut Tuntas Tindakan Penganiayaan

“Lie ditector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” tutur Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Selain itu, Bharada E turut mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan skenario kasus kematian Brigadir J. Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal karena ada keterangan yang tidak benar, skenario FS. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal FS makanya kita cabut. Juga terkait posiai klien saya dari Magelang ke Saguling sampai Duren Tiga,” jelas dia.

BACA JUGA  Kasus Investasi Bodong EDCCash, Polri: Pelaku Raup Untung Rp.285 Miliar

Menurut Ronny, BAP Bharada E tentu harus diperbaiki demi menghadapi sidang pengadilan nantinya. Adapun pemeriksaan sebagai tersangka dan perbaikan BAP itu dilakukan pada hari Kamis (8/09/2022). Karena klien saya dari sebulan yang lalu setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasan cepat supaya kita bisa fight di pengadilan,” kata Ronny menandaskan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Para tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Sumber: Liputan6.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini