Surabaya, Radar BI | Bechi anak kiai Jombang, terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi dituntut 16 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang juga sebagai tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Senin (10/10/2022).
Mas Bechi didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun serta pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun, kata Mia kepada wartawan di PN Surabaya, Senin (10/10). Mia menegaskan tidak ada hal yang meringankan Mas Bechi atas perbuatannya.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh, maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ujarnya.
Tim JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama Undang-undang, jelasnya.
Kasus ini mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.
Mas Bechi adalah anak seorang kiai pengurus ponpes tersebut yakni KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.
Mas Bechi dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, Mas Bechi tak kunjung datang. Tahun 2020 dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Mas Bechi tak kooperatif hingga akhirnya dijemput secara paksa.