Selasa, Januari 21, 2025
No menu items!

Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara

Must Read
Surabaya, Radar BI | Bechi anak kiai Jombang, terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi dituntut 16 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang juga sebagai tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Senin (10/10/2022).

Mas Bechi didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun serta pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Dua Minggu Buron, Pembunuhan Gadis Bercelana Doraemon Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun, kata Mia kepada wartawan di PN Surabaya, Senin (10/10). Mia menegaskan tidak ada hal yang meringankan Mas Bechi atas perbuatannya.

“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh, maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Peringati Hari HANI 2021, Dandim 0117/Aceh Tamiang Perang Narkoba di Era Covid-19 Menuju Indonesia Bersinar

Tim JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama Undang-undang, jelasnya.

Kasus ini mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.

BACA JUGA  Diresmikan Tugu APEKSI di Kota Padang, Bima Arya: Wali Kota di Tanah Air Berjuang Memajukan Kota dan Masyarakat

Mas Bechi adalah anak seorang kiai pengurus ponpes tersebut yakni KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.

Mas Bechi dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, Mas Bechi tak kunjung datang. Tahun 2020 dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Mas Bechi tak kooperatif hingga akhirnya dijemput secara paksa.

Iklan

Latest News

Rakorbang Kampung Lapai, Mastilizal Aye: Kolaborasi DPRD, Pemerintah dan Masyarakat Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sumbar, Radar Berita Indonesia | Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, SH, menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Kelurahan...

Artikel Lain Yang Anda Suka