Gelar Operasi Gabungan, Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 1.109 Kendaraan

118
Operasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap 1.109 kendaraan yang melakukan pelanggaran pada masa pandemi Covid-19. Operasi gabungan tersebut berlangsung sejak 16 September 2020.

“Selama Operasi gabungan yang dimulai 16 September 2020, kami telah menindak pelanggaran batas kapasitas angkutan umum dan barang, karena sebelumnya sudah diatur ketentuannya hanya 50%.

Ada sebanyak 1.109 pelanggaran terdiri dari 743 angkutan barang dan 366 angkutan umum yang telah ditindak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

BACA JUGA  Pembukaan MTQ antar TPQ/TQA BKS di Bandar Buat, Irwan Basir: Musabaqah Tiwatul Quran Sebagi Syiar Islam Kepada Generasi Muda

Tindakan yang diberikan kepada sopir pelanggar batas kapasitas tersebut sampai kini hanya berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

“Kalau memang kedapatan melakukan pelanggaran berulang, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha. Hal ini juga berlaku di masa PPKM darurat ini,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Satu Korban Koma Usai Tabrak Tumpukan Pasir Pembangunan Pintu Air di Desa Karang Satu

Dirlantas Polda Metro Jaya juga menegaskan petugas di lapangan tidak akan segan-segan memutar balik kendaraan yang melakukan pelanggaran, khususnya selama pelaksanaan PPKM darurat.

“Selain kita tilang, mereka juga kita putar balik ke daerah asalnya. Tidak diizinkan melintas. Lalu kita akan laporkan pelanggaran ini kepada dinas perhubungan di kota yang bersangkutan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini