BerandaPENDIDIKANHeboh! Proyek Renovasi SD Inpres Minaesa Rp300 Juta Diduga Bermasalah, Warga Minta...

Heboh! Proyek Renovasi SD Inpres Minaesa Rp300 Juta Diduga Bermasalah, Warga Minta Audit

Manado, Radar Berita Indonesia – Proyek renovasi SD Inpres Minaesa/Talawaan Bajo di Kecamatan Minaesa, Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, alokasi anggaran hampir Rp300 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) diduga tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Tim investigasi Radar Berita Indonesia menelusuri langsung lokasi proyek yang dikerjakan oleh CV Penangging Perkasa tersebut.

Hasil penelusuran memunculkan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Empat Ruang Diperbaiki, Rumah Dinas Guru Terlupakan

Di area sekolah, papan proyek berdiri dengan mencantumkan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah, namun realisasi pekerjaan hanya terlihat pada empat ruang kelas yang direnovasi.

Warga sekitar menyebutkan bahwa masa pengerjaan proyek itu tidak lebih dari tiga minggu, padahal dalam dokumen resmi kalender kerja proyek tertera waktu pelaksanaan yang jauh lebih panjang.

Tak jauh dari ruang kelas yang diperbaiki, terdapat rumah dinas guru yang sudah terbengkalai lebih dari 10 tahun.

Kondisinya memprihatinkan atap bocor, dinding rapuh, dan lantai ditumbuhi lumut.

Namun, bangunan tersebut tidak tersentuh perbaikan sama sekali, meski berada di satu kompleks pendidikan yang sama.

“Kalau benar proyek ini untuk meningkatkan fasilitas pendidikan, mengapa rumah dinas guru yang rusak parah dibiarkan begitu saja?”, ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Alokasi anggaran hampir Rp300 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) diduga tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Alokasi anggaran hampir Rp300 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) diduga tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan

Temuan di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya:

1. Pasal 3 UU Tipikor – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
2. Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 – Kewajiban pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi teknis dan waktu yang ditetapkan.
3. Pasal 55 KUHP – Pertanggungjawaban pidana secara bersama antara pemberi dan pelaksana pekerjaan.

Seorang ahli pengadaan barang/jasa yang dihubungi redaksi menyatakan bahwa proyek senilai hampir Rp300 juta seharusnya mampu menghasilkan kualitas renovasi maksimal.

“Durasi pengerjaan yang terlalu singkat menimbulkan indikasi adanya pemangkasan tahapan teknis atau penggunaan material di bawah standar,” ujarnya.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Masyarakat menuntut Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, hingga laporan penggunaan anggaran dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

“Uang rakyat harus kembali untuk rakyat. Kalau ada permainan, harus diungkap sampai tuntas,” tegas seorang tokoh adat Minaesa.

Pendidikan Tak Boleh Jadi Ladang Korupsi

Fenomena dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan seperti ini bukan sekadar soal bangunan fisik, tetapi menyangkut marwah pelayanan publik dan masa depan generasi muda.

Jika proyek yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pendidikan justru dijadikan ajang korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan kian terkikis.

Reporter: Robby Sigar
Editor: Redaksi Radar Berita Indonesia – Jakarta.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read