Jakarta, Radar BI | Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini dalam tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus NET89 ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Adapun delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89 antara lain:
1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89
Diberitakan sebelumnya, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dari kasus ini.
“Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka. Namun, hal tersebut masih menungggu hasil pengumpulan alat bukti.
“Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” tambahnya.
Sumber: Divisi Humas Polri.