Sabtu, November 16, 2024
No menu items!

Jurnalis Dilecehkan, DPW PW-MOI Sumbar Angkat Bicara

Must Read
Sumbar, Radar BI | Aksi penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi, insiden tersebut saat peliputan prosesi pelantikan Wakil Walikota (Wawako) Padang Ekos Albar, karena para jurnalis dilarang masuk di gedung auditorium Gubernur untuk liputan, pada hari Selasa (9/5/2023).

Larangan jurnalis masuk saat meliput pelantikan Wakil Walikota Padang oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah tersebut dilakukan oleh petugas yang menjaga pintu istana Gubernur  Sumbar.

Namun sangat disayangkan momen bersejarah ini ternodai karena ulah para oknum yang melarang para jurnalis meliput momen bersejarah tersebut.

Terkait insiden ini Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Sumatera Barat (Sumbar) angkat suara.

BACA JUGA  Tewaskan Satu Warga, Polda Banten Pastikan Ledakan di Pandeglang Bukan Terorisme

“Pengusiran saat peliputan jurnalis yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan pelecehan terhadap Profesi wartawan, tegas Riadi.

Tidak hanya preseden buruk bagi Pemprov Sumbar yang paling utama fihak Pemprov tidak menghargai sama sekali kawan-kawan wartawan.”lanjutnya.

Penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh pegawai Pemerintahan provinsi Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

BACA JUGA  HUT Brimob ke-76, Kapolda Sumut: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengabdian Dalam Melayani Masyarakat

“Jurnalis adalah prosesi sebagai mana profesi lain-lainnya.mereka tak menghargai mari kita lawan dan laporkan kepada fihak hukum dan kawal sampai ada keadilan berdasarkan UU Pers,” terangnya

Momen bersejarah ini, lanjutnya, ada kebanggaan spesifik para adik-adik jurnalis di lapangan. Jika hanya menerima rilis terasa belum lengkap sebuah momen jika gambar atau foto bukan karya sendiri.

Sejatinya seorang jurnalis lebih bangga akan karya sendiri dan foto dari momen adalah gambar yang berbicara, bukan dari rilis.

BACA JUGA  Bikin Resah Warga Aksi Tawuran Bersenjata di Senen

Sementara itu, Wyndoee Dewan Penasehat Perkumpulan Wartawan Media Online Sumatera Barat sangat menyayangkan atas peristiwa ini dan harus di tindaklanjuti serta di kawal sampai tuntas

“Harus ada kelanjutan dari kasus ini, karena ini sudah melanggar Undang- undang Pers, dan ada sangsi hukum pidananya disini,” tegasnya, Siang (10/ 05/ 2023).

Lanjutnya, para jurnalis di lapangan dalam tugas peliputan dilindungi payung hukum. selama ini jurnalis di Sumbar sudah dikebiri dengan Pergub 30 tahun 2018.

BACA JUGA  Polisi Pastikan Jalur Tikus untuk Mudik di Jawa Timur Diawasi Ketat

“Kami melihat pergub ini sangatlah tendensius dan emosional, buktinya apa yang dipaparkan dalam Pergub tersebut tidak sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999. Kami melihat gubernur tidaklah cerdas dalam menerbitkan Pergub ini, atau mungkin tidak memahami sama sekali tugas dari para jurnalis tersebut,”

Buya juga menegaskan bahwa pihak Pemprov Sumbar, tentunya membutuhkan insan pers dalam setiap publikasi, begitupun sebaliknya. Namun sangat disayangkan dengan adanya Pergub tersebut maka gubernur sengaja menciptakan dikebiri dikalangan Pers Sumatera Barat.

“Gubernur selaku pemimpin dan juga pembina pers Sumatera Barat, hendaknya mencabut kembali pergub ini,” tegas Ketua Dewan Penasehat PW-MOI Sumbar.

BACA JUGA  Seorang Mualaf Memilih Muhammadiyah sebagai Tempat Berdakwah

Selanjutnya, Wyndoee juga mengajak seluruh wartawan Sumatera Barat mari rapatkan barisan dan tegakan marwah pers di Sumbar dan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi dan pengusiran terhadap jurnalis.

“Mari bagi seluruh rekan jurnalis khususnya Sumatera Barat lawan segala tindakan kriminalisasi serta pengusiran terhadap jurnalis.” ajaknya.

Setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sumber: (Rd/Wd)

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka