Tanjung Selor, Radar BI | Polda Kaltara kembali musnahkan barang bukti (BB) sitaan narkoba dengan total 3.471,37 Gram sabu dan 6.642 butir ekstasi di Selasar Gedung B, Mako Polda Kaltara, pada hari Selasa (27/09/2022).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si dan didampingi oleh Bapak Irwasda, Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, BNNK Bulungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang berbeda – beda. Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah ini dari 6 perkara (laporan polisi) dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Juga, barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Kaltara pada TKP yang berbeda – beda. Dimana Kabupaten Bulungan sebanyak 2 TKP, Kota Tarakan sebanyak 2 TKP dan Kabupaten Nunukan sebanyak 2 tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum di musnahkan, terlebih dahulu BB narkoba di cek kandungan dan keasliannya dengan menggunakan alat khusus, dan pemusnahan BB sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air di wadah yang telah disediakan.
Sedangkan untuk BB ekstasi terlebih dahulu di hancurkan dengan menggunakan blender dan dilarutkan kedalam air di wadah yang telah disediakan. beberapa BB disisihkan untuk keperluan sidang.
Setelah BB dilarutkan, kemudian di buang ke dalam toilet dan disaksikan sendiri oleh para tersangka didampingi anggota provos.
Sumber: Divisi Humas Polri.