Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Isu Keberadaan Konsorsium 303

174
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah memerintahkan para penyidik untuk mengusut tentang isu keberadaan kelompok konsorsium 303.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah memerintahkan para penyidik untuk mengusut tentang isu keberadaan kelompok konsorsium 303.
Jakarta, Radar BI | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah memerintahkan para penyidik untuk mengusut tentang isu keberadaan kelompok konsorsium 303.

Isu adanya konsorsium 303 mencuat bersamaan dengan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

BACA JUGA  Arus Balik Lebaran, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tak Bingungkan Publik

Di dalam diagram yang beredar di masyarakat, Konsorsium 303 disebut-sebut terlibat mengendalikan berbagai bisnis ilegal. Di dalam diagram juga tercantum identitas sejumlah polisi, termasuk Ferdy Sambo, yang disebut-sebut terlibat di dalam kelompok itu.

Terkait dengan isu itu, Kapolri merespon dengan mengatakan pihaknya sudah meminta jajarannya untuk mengusut kebenaran isu tersebut. Seraya memerintahkan mengusutnya sampai ke atas, begitu didapatkan nama, red notice atau cekal. “Kemudian, dari situ kita ungkap apakah ada anggota yang terlibat atau tidak,” demikian disampaikan Kapolri, Rabu (7/9/22) malam.

BACA JUGA  Jokowi Resmi Lantik Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Kapolri juga meminta agar isu tersebut betul-betul diungkap. Namun terkait pengusutan isu konsorsium 303 itu, Kapolri menegaskan Polri akan bekerja sesuai fakta berdasarkan scientific crime investigation dalam proses pengungkapan grafik itu.

Menurut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri akan bergerak mengusut isu itu dari pembuktian. Itu lah yang menjadi dasar pengusutan dengan pendekatan scientific crime investigation.

BACA JUGA  Tekan Penularan Covid-19, Gubernur Sumut Terapkan PPKM Mikro Langka Lanjutan

Tidak bisa kerangka hukum didasarkan pada asumsi-asumsi. Perlu pembuktian yang cermat karena menyangkut nama-nama yang disebut.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini