BerandaKRIMINALKasus Korupsi Rp 1,25 Triliun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5...

Kasus Korupsi Rp 1,25 Triliun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Radar Berita IndonesiaMantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) senilai Rp 1,25 triliun.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Ira, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya juga turut dituntut dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keduanya masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama Adjie, yang merupakan beneficial owner PT Jembatan Nusantara, dalam proses akuisisi saham pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut akuisisi yang dilakukan ASDP terhadap PT JN merugikan negara hingga Rp 1,253 triliun, berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit (LHA) KPK Nomor LHA-AF-08-DNA-05-2025 tertanggal 28 Mei 2025.

Jaksa menjelaskan, kapal-kapal yang diakuisisi dalam transaksi tersebut berkondisi rusak dan karam, sehingga tidak layak secara operasional maupun ekonomis.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169,” tegas jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, Kamis (10/7/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan pelat merah yang strategis dalam sektor transportasi laut nasional. Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read