BerandaINFO POLRIKasus Pencemaran Nama Baik Bupati Sitaro Mandek di Polres, Polda Sulut Diminta...

Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Sitaro Mandek di Polres, Polda Sulut Diminta Ambil Alih

Radar Berita Indonesia – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan keluarganya kini menuai sorotan publik.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan ke Polres Kepulauan Sitaro pada 12 Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan atau tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/56/X/2025/SPKT/POLRES KEPL SITARO/POLDA SULUT dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/X/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN SITARO/POLDA SULAWESI UTARA, pelapor Gerald Riyan Adiputra Kalangit menyampaikan keberatan atas unggahan sejumlah akun media sosial yang menuding “adik bupati” terlibat dalam kasus narkoba di Tatahadeng, Siau Timur, pada 11 Oktober 2025.

Dalam laporannya, Gerald menyebut tiga akun Facebook Christopher Gratian, Herry Derek, dan Norman Luntungan yang diduga menyebarkan serta membagikan konten berisi fitnah dan tuduhan tanpa dasar hukum. Postingan tersebut berisi narasi bahwa “salah satunya adalah adik bupati,” tanpa bukti dan tanpa konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Radar Berita Indonesia

“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun keluarga. Tuduhan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya serta kakak saya yang menjabat sebagai Bupati Sitaro,” ujar Gerald Riyan Kalangit, pelapor sekaligus korban.

Laporan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun hingga berita ini diturunkan, Polres Kepulauan Sitaro belum memberikan keterangan atau perkembangan berarti atas proses penyelidikan.

Gerald menilai ada kelambanan dan ketdaktegasan aparat penegak hukum di tingkat Polres dalam menangani perkara yang telah memenuhi unsur pidana.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi jika tidak ada tindakan tegas dari Polres Sitaro, kami akan membawa kasus ini ke Polda Sulawesi Utara agar penanganannya lebih profesional, transparan, dan independen,” tegasnya.

Radar Berita Indonesia
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor

Pihak keluarga juga berharap Kapolda Sulut beserta Direktorat Siber segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga marwah hukum, nama baik pejabat publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi tanpa sumber resmi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Reporter: Robby Sigar.
Sumber: Dokumen resmi STTLP Polres Kepulauan Sitaro; Pelapor Gerald Riyan Adiputra Kalangit.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read